BERITAPERS || MAROS — Aktivitas dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kembali memicu gelombang desakan publik.
Keberadaan tambang yang disinyalir masih terus beroperasi tersebut dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem bentang alam karst Maros-Pangkep yang telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark.
Lanskap Bantimurung tidak hanya menjadi penyangga kawasan konservasi Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (TN Babul), tetapi juga berada sangat dekat dengan destinasi wisata unggulan Rammang-Rammang.
Pembiaran terhadap aktivitas pengerukan material karst ini dinilai berdampak buruk pada ketersediaan sumber air warga, ekosistem gua, hingga citra pariwisata internasional Kabupaten Maros.
Dalam upaya menguji keterbukaan dan proporsionalitas berita, wartawan telah melayangkan konfirmasi tertulis via pesan WhatsApp kepada terduga pengelola berinisial FD.
Kendati pesan konfirmasi telah terbaca, FD memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait legalitas maupun status kepemilikan izin operasional tambang tersebut.
Sikap diamnya terduga pengelola membuat sorotan publik kini tertuju kepada ketegasan aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Bantimurung dan Polres Maros. APH ditantang untuk segera turun ke lapangan guna mengecek titik koordinat lokasi pertambangan, memverifikasi status tata ruang kawasan, serta menindak tegas para pelaku apabila terbukti menabrak aturan hukum.
Selain masalah ancaman kerusakan lingkungan dan ketidakjelasan perizinan, beredar pula rumor terkait dugaan praktik setoran atau pengondisian di lapangan.
Publik mendesak Polres Maros bersama instansi terkait untuk melakukan klarifikasi transparan demi membuktikan integritas penegakan hukum dan menepis isu pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi proporsional bagi terduga FD, Pemerintah Desa Baruga, Balai TN Bantimurung-Bulusaraung, Dinas LHK, serta jajaran Polsek Bantimurung dan Polres Maros sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Syamsir || Admin: Astry










