Beritapers.com || Maros – Ketua Lidik Pro Maros Desak Kapolres Maros Tuntaskan Pengaduan Hj. Nurlia Diduga Mafia Tanah Oknum Mantan Lurah Boribellayya Hardiman, Diadukan Ke Polisi, dengan surat pengaduan oleh Hj. Nurlia menyampaikan masalah yang iya hadapi mengenai kelebihan sebidang tanah yang iya miliki dengan NOP 73.08.042.004.008-0419.0 an/ HJ.Nurliah dengan Luas 1.231 M² yang terletak di Kelurahan Boribellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu (20/05/2025).
Telah berbagai cara yang iya tempuh untuk mendapatkan kelebihan tanahnya guna mengurus/menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas dasar NOP tersebut di atas di Kelurahan Boribelayya, tapi pihak Kelurahan Boribelaya menolak dengan alasan ada yang memiliki lokasi tanah tersebut ” Kata Hj. Nurlia
Menurut Hj. Nurlia Pemilik tanah mengatakan bahwa “Kami merasa tidak puas karena pihak Kelurahan menyampaikan kalau lokasi dengan NOP tersebut di atas adalah bukan milik kami, tetapi milik orang lain tanpa dasar dan bukti yang jelas, sehingga dengan Surat Pengaduan ini, Kami Memohon Kepada Bapak Kapolres Maros untuk dapat Meminta Bukti Surat Kepemilikan Lokasi tersebut diatas dan memanggil serta mempertemukan kami untuk memperjelas masalah kepemilikan Lokasi Tersebut.
“Adapun bukti kepemilikan kami atas lokasi yang dimiliki hj. Nurlia tersebut yaitu :
Copy IPEDA a/n. Tahere B Belle
Copy NOP : 73.08.042.004.008-0419.0 ( Tahun 2021 ) a/n. Tahere B Belle
Copy Surat Keterangan Kewarisan dan surat Kuasa ,Copy Surat Kerterangan Tanah Nomor : 02/1002/SKT/I/2018
Serta beberapa surat – surat lainnya
Ketua Lidik Pro Maros Ismar menanggapi persoalan tersebut yang di mana pengaduan ini jangan sampai berlarut-larut kami menghimbau kepada Bapak Kapolres AKBP Douglas Mahendrajaya untuk segera tuntaskan kasus pengaduan tersebut.”Tegas Ismar”






















Discussion about this post