polres gowapBERITAPERS – Polres Gowa kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba yang berlangsung pada Senin (26/5/2025), bertempat di Mapolres Gowa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Kasihumas AKP Kusman Jaya, dan Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, S.H. Konferensi ini mengungkap hasil pengungkapan kasus narkoba selama April hingga 26 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres Gowa menyampaikan bahwa pada April 2025, pihaknya berhasil menangani 26 kasus narkoba dengan 39 tersangka. Rinciannya meliputi 32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 6 anak di bawah umur yang terlibat dalam berbagai peran, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Sementara itu, dari 1 hingga 26 Mei 2025, tercatat 36 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 44 orang. Dari total tersangka bulan Mei, 40 di antaranya merupakan laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur.
“Secara keseluruhan, jumlah kasus tindak pidana narkoba yang berhasil kami ungkap dalam kurun waktu April hingga 26 Mei 2025 adalah 62 kasus, dengan total 83 tersangka,” jelas AKBP Muh. Aldy Sulaiman di hadapan awak media.
Dalam dua bulan terakhir, Polres Gowa juga mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Pada April, barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 114,64 gram dan tembakau sintetis 1,72 gram. Sementara pada Mei, polisi berhasil menyita 36,13 gram sabu dan 311 butir obat daftar G jenis THD. Total keseluruhan barang bukti mencapai 150,77 gram sabu, 1,72 gram tembakau sintetis, dan 311 butir obat THD.
Dalam hal penyelesaian perkara, Polres Gowa telah menuntaskan 48 kasus dengan 52 tersangka selama periode dua bulan tersebut. Jika dibandingkan dengan periode Februari–Maret 2025 yang mencatat 52 kasus, terdapat peningkatan 10 kasus dalam rentang April–Mei 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku mengaku terdorong oleh motif ekonomi dan gaya hidup. “Motif para pelaku umumnya adalah untuk mendapatkan keuntungan serta kesenangan pribadi,” ujarnya.
Dalam penegakan hukum, aparat mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). Selain itu, juga diterapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 435 subsider Pasal 138 ayat (2).
Dari estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan bernilai sekitar Rp197.656.000. Nilai ini setara dengan penyelamatan sekitar 652.941 jiwa dari ancaman bahaya narkoba yang mengintai masyarakat Gowa, khususnya generasi muda.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Gowa. Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas para pelaku,” tegas AKBP Muh. Aldy Sulaiman menutup keterangannya.
Polres Gowa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.










