Maros, 11 Juni 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros, Ismar SH, mendesak aparat kepolisian, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Maros, agar segera mengungkap dan menangkap para pelaku penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di wilayahnya.
Dugaan kuat adanya aktivitas ilegal ini muncul di wilayah Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Menurut Ismar, praktik kotor tersebut sudah berlangsung cukup lama dan merugikan negara serta masyarakat kecil yang membutuhkan BBM subsidi.
“Siapapun yang terlibat, termasuk oknum aparat, harus diproses hukum. Jangan ada toleransi terhadap mafia solar,” tegas Ismar dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).
Ismar menyoroti aktivitas penampungan BBM subsidi yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Illank. Modus operandi para pelaku diduga melibatkan pembelian biosolar dalam jumlah besar dari SPBU menggunakan mobil dump truck secara berulang-ulang, bahkan dengan menyalahgunakan sistem barcode pengisian BBM.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk kejahatan terorganisir yang harus segera dibongkar jaringannya,” ujar Ismar. Ia menilai aksi tersebut berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, LIDIK PRO Maros juga menerima laporan dari warga yang merasa resah atas keberadaan tempat penampungan solar ilegal di lingkungannya. Salah seorang narasumber berinisial M mengatakan, “Ini sudah sangat meresahkan bagi kami. Mohon pihak berwenang segera bertindak.”
Ismar menuding lemahnya penegakan hukum turut memperparah situasi. Ia menilai aparat di tingkat polsek, khususnya Kapolsek Lau dan Kanit-nya, seolah-olah menutup mata terhadap praktik tersebut. “Seakan buta dan tuli. Harusnya mereka berdiri di depan untuk memberantas ini,” sindirnya tajam.
Praktik penimbunan solar ini, jelas Ismar, merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku sengaja menampung biosolar subsidi hingga jumlah besar, lalu menjualnya ke sektor industri dengan harga jauh lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi menjadi daya tarik utama praktik ilegal ini. Ismar menduga keuntungan dari penjualan solar ilegal tersebut tidak hanya mengalir ke pelaku utama, tetapi juga kepada oknum-oknum yang turut memuluskan jalannya bisnis ilegal ini.
Ia pun menantang Kanit Tipidter Polres Maros untuk berani bertindak tegas. “Kalau memang serius ingin memberantas mafia solar, sekarang waktunya. Jangan tunggu sampai masyarakat turun tangan sendiri,” katanya.
Menurutnya, hampir semua wilayah di Sulawesi Selatan rawan praktik serupa. Oleh karena itu, ia berharap tindakan cepat dan tegas dari aparat bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan kasus serupa.
Terakhir, Ismar menyatakan LIDIK PRO siap mengawal dan menyuplai informasi kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kami tidak akan berhenti bersuara sampai mafia solar benar-benar dibongkar dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
#Laporan: Amir, #Editor: KML










