BERITAPERS || BONE – Dua pengendara sepeda motor terjaring razia karena kedapatan menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Penindakan dilakukan oleh Satlantas Polres Bone dalam Operasi Patuh Pallawa 2025 yang digelar pada Rabu pagi (23/7/2025) di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
Petugas tak hanya menjatuhkan sanksi tilang, tetapi juga memberikan teguran serta edukasi kepada pelanggar agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata soal penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Bermain HP saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Tujuan utama kami adalah mengingatkan masyarakat tentang risiko fatal dari kebiasaan ini,” ujarnya.
AKP Musmulyadi juga mengingatkan bahwa larangan menggunakan HP saat berkendara diatur dalam Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1), berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga 3 bulan.
Risiko Nyata Bermain HP Saat Berkendara
Petugas mengimbau agar masyarakat tidak meremehkan bahaya penggunaan HP saat mengemudi. Beberapa risiko yang ditimbulkan antara lain:
Kehilangan fokus, sehingga sulit memantau kondisi sekitar
Reaksi melambat terhadap situasi mendadak di jalan
Gangguan visual karena mata tak lagi tertuju pada jalan
Risiko kecelakaan yang meningkat signifikan
Tertib Berlalu Lintas sebagai Budaya
Kasat Lantas berharap Operasi Patuh Pallawa 2025 ini dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan kebiasaan sehari-hari,” pungkasnya.





















Discussion about this post