Terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas kedinasan lalu ada proses hukum yang harus ia lalui, maka tidak perlu ada ijin atau tidak ada ijin dari jaksa agung, namun pihak penegak hukum yang sedang memproses sebaiknya mendahulukan penyelesaian tugas kedinasan yang sedang berjalan.
Jadi sepatutnyalah kita kembali “comeback” ke khittah awal Undang – Undang dengan tetap menjalankan tupoksi masing-masing lembaga penegak hukum terkait, untuk menciptakan keseimbangan yang berkeadilan dan transparan, tanpa ada yang kebal sendiri apalagi mencaplok tugas dan fungsi lembaga lain, soalnya menurutku terjadi tumpang tindih atas kepentingan masing-masing lembaga penegak hukum kalau begini, tutupnya.(*)






















Discussion about this post