• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Polisi

Aniaya Pacar Gegara Uang Gadai Motor, Residivis Ini Kembali Diringkus Polisi

Ismail Waru by Ismail Waru
11 September 2025
in Berita Polisi
Reading Time: 2 mins read
0
Aniaya Pacar Gegara Uang Gadai Motor, Residivis Ini Kembali Diringkus Polisi
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Parepare – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.

Kasus ini bermula ketika terduga NH (31) menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, Parepare, tanpa sepengetahuannya. Uang hasil gadai hanya diberikan sebagian kepada korban, sementara sisanya ditahan pelaku dengan alasan akan dipakai menebus kembali motor tersebut.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang gadai. Namun, pelaku justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Beruntung, korban sempat menangkis serangan tersebut meski tetap mengalami luka akibat penganiayaan.

Berdasarkan laporan korban ke Polres Parepare, tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Minggu, 7 September 2025, pelaku berhasil diamankan di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“ Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, terduga NH (31) mengakui perbuatannya. Terduga pelaku ini melakukan penganiayaan tersebut karena kesal dan emosi terhadap korban yang selalu meminta sisa uang gadai motornya. NH (31) akui jika dia memukul korban dengan balok kayu kearah muka sebanyak tiga kali “. Kata Kasat Reskrim AKP. Agus Purwanto saat dikonfirmasi kamis (11/09/2025) siang.

AKP. Agus juga mengungkapkan jika terduga NH (31) tercatat sebagai residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.

Atas tindakannya, NH (31) dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“ NH di duga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadapnya dikenakan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara “. Pungkasnya

Post Views: 280

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Antisipasi Antrean dan Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Parepare Patroli Sejumlah SPBU

Antisipasi Antrean dan Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Parepare Patroli Sejumlah SPBU

23 September 2026
Razia Gabungan di Lapas Parepare, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel Back Up Pengamanan

Razia Gabungan di Lapas Parepare, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel Back Up Pengamanan

23 September 2026
Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

23 September 2026
AKP Agusnawan Tegaskan Penindakan ETLE Mobile Perkuat Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas di Pinrang

AKP Agusnawan Tegaskan Penindakan ETLE Mobile Perkuat Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas di Pinrang

22 September 2026
Kasat Lantas Polresta Gowa Dampingi Imam Hanafi Terima Penghargaan

Kasat Lantas Polresta Gowa Dampingi Imam Hanafi Terima Penghargaan

22 September 2026
Tags: Aniaya PacarGadai MotorGegara uang
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Antisipasi Antrean dan Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Parepare Patroli Sejumlah SPBU

Antisipasi Antrean dan Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Parepare Patroli Sejumlah SPBU

by Ismail Waru
57 menit ago
0

BERITAPERS || PAREPARE – Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Parepare meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Parepare, Rabu (23/9/2026)....

Razia Gabungan di Lapas Parepare, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel Back Up Pengamanan

Razia Gabungan di Lapas Parepare, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel Back Up Pengamanan

by Ismail Waru
5 jam ago
0

BERITAPERS || PAREPARE – Personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan turut melakukan pengamanan dalam pelaksanaan razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Selasa...

Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

6 jam ago
AKP Agusnawan Tegaskan Penindakan ETLE Mobile Perkuat Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas di Pinrang

AKP Agusnawan Tegaskan Penindakan ETLE Mobile Perkuat Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas di Pinrang

20 jam ago
Kasat Lantas Polresta Gowa Dampingi Imam Hanafi Terima Penghargaan

Kasat Lantas Polresta Gowa Dampingi Imam Hanafi Terima Penghargaan

21 jam ago
Load More

Related News

Dugaan Pungutan Surat Garapan di Tompo Bulu Disorot, Lidik Pro Maros Minta Klarifikasi

Dugaan Pungutan Surat Garapan di Tompo Bulu Disorot, Lidik Pro Maros Minta Klarifikasi

11 April 2026
Sosialisasi Zakat, Infaq, Sedekah Disertai Penyerahan Bantuan Pendidikan di SMAN 10

Sosialisasi Zakat, Infaq, Sedekah Disertai Penyerahan Bantuan Pendidikan di SMAN 10

11 September 2025
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Tangkap DPO KKB di Sentani, Jayapura

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Tangkap DPO KKB di Sentani, Jayapura

31 Januari 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?