• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home

BIN-PRO Sulsel Tegaskan Pengrusakan Fasilitas Negara Murni Pidana, Terpisah dari Substansi Aksi

Kemal Situru by Kemal Situru
1 Juni 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
BIN-PRO Sulsel Tegaskan Pengrusakan Fasilitas Negara Murni Pidana, Terpisah dari Substansi Aksi
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || TAKALAR — Polemik pelaporan warga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar pasca-insiden robohnya pagar Kantor Bupati terus bergulir dan menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Jika sebelumnya Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA) menilai langkah Pemkab represif, pandangan berbeda datang dari Badan Investigasi Nasional LIDIK PRO (BIN-PRO) Sulawesi Selatan.

Ketua DPP BIN-PRO Sulsel, Ismar, SH., angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap narasi yang menyudutkan penegakan hukum dalam kasus ini.

Menurut Ismar, publik harus mampu memisahkan antara hak menyampaikan aspirasi dengan tindakan perusakan aset atau fasilitas pemerintah yang merupakan milik negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Apa yang terjadi pada pagar Kantor Bupati Takalar itu adalah tindakan perusakan fasilitas negara, dan secara hukum merupakan dugaan pelanggaran pidana. Ini dua hal yang sangat berbeda dan harus dipisahkan dari substansi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat,” tegas Ismar, SH.

Hukum Harus Tegak, Fasilitas Negara Milik Bersama

Ismar menyayangkan adanya opini yang menggiring bahwa Pemkab Takalar anti-kritik atau melakukan kriminalisasi terhadap rakyatnya sendiri.

Ia mengingatkan bahwa fasilitas pemerintah dibangun menggunakan anggaran negara untuk menunjang pelayanan publik sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan merawatnya.

Menurutnya, apabila terbukti terjadi perusakan terhadap aset pemerintah secara bersama-sama, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

“Fakta bahwa pagar tersebut bisa diperbaiki atau dilas kembali tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila memang terdapat perbuatan perusakan yang disengaja. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan pembuktian yang berlaku,” ujarnya.

Menghormati Aspirasi, Menolak Anarkisme

Lebih lanjut, Ketua BIN-PRO Sulsel menegaskan bahwa pihaknya mendukung keterbukaan informasi dan ruang dialog antara Pemkab Takalar dengan masyarakat terkait rencana pembangunan kawasan industri di Desa Laikang. Namun demikian, tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan atas nama demokrasi.

“Menuntut transparansi proyek dan membela kepentingan masyarakat Laikang adalah hak warga negara yang sah dan patut dihormati. Akan tetapi, ketika aksi berubah menjadi perusakan aset daerah, maka perbuatan tersebut memasuki ranah hukum pidana yang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Ismar.

Ia juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta menghilangkan substansi tuntutan masyarakat, melainkan merupakan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindakan yang melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait laporan dugaan perusakan pagar Kantor Bupati Takalar masih berjalan di pihak kepolisian.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat tetap mendorong adanya dialog terbuka dan transparansi terkait rencana pembangunan kawasan industri di Desa Laikang.

BIN-PRO Sulsel berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Post Views: 791
Tags: Berita SorotDPP BINPRO SulselDPP Lidik Pro SulSelIsmar SHPengrusakan PagarPidana
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

FGD Kajian Kelitbangan 2026 Dorong Penyusunan Kebijakan Berbasis Riset di Gowa

FGD Kajian Kelitbangan 2026 Dorong Penyusunan Kebijakan Berbasis Riset di Gowa

21 Mei 2026
Suksesnya Paskibraka Kecamatan Lanrisang Berkat Dedikasi Lima Pelatih

Suksesnya Paskibraka Kecamatan Lanrisang Berkat Dedikasi Lima Pelatih

18 Agustus 2025
RSUD Andi Makkasau Parepare Laksanakan Kredensial dan Re-Kredensial Tenaga Kesehatan

RSUD Andi Makkasau Parepare Laksanakan Kredensial dan Re-Kredensial Tenaga Kesehatan

10 November 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?