• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Nasional

BPOM Sita 956 Item Kosmetik Impor Ilegal, Mayoritas Produk Rias Wajah Asal Tiongkok

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
5 Juni 2026
in Berita Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
BPOM Sita 956 Item Kosmetik Impor Ilegal, Mayoritas Produk Rias Wajah Asal Tiongkok
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengungkapan temuan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Temuan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/6/2026) sebagai bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik yang beredar secara daring.

Kepala BPOM menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat, serta terlindungi dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Di tengah semakin mudahnya akses masyarakat terhadap berbagai produk, termasuk melalui platform perdagangan elektronik, pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses intelijen BPOM yang menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta hasil pengawasan daring yang dilakukan secara berkelanjutan. Hasil penelusuran mengarah pada sebuah gudang di Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal yang dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 890 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 1.818.245 pieces dengan nilai keekonomian risiko kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar. Selain itu, ditemukan pula 66 item kosmetik impor sebanyak 263.794 pieces yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap dan diduga melalui jalur tidak resmi dengan nilai keekonomian risiko kerugian masyarakat sebesar Rp5,5 miliar.

Secara keseluruhan, BPOM mengamankan 956 item kosmetik ilegal dengan jumlah mencapai 2.082.039 pieces dan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar. Temuan tersebut didominasi produk kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok dan dipasarkan secara masif melalui platform digital sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.

BPOM menegaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar maupun produk impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya. Penggunaan produk semacam ini berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat karena tidak melalui proses evaluasi dan pengawasan sebagaimana mestinya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara seluruh kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Selain itu, BPOM juga telah mengambil sampel produk untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan aspek keamanan dan mutu produk yang beredar.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran yang ditemukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemusnahan produk. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana, BPOM akan melanjutkan penanganan melalui mekanisme penegakan hukum pro justitia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPOM juga menegaskan pentingnya sinergi tiga pilar pengawasan, yaitu pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen dan distributor, serta masyarakat sebagai konsumen. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan BPOM merupakan faktor penting dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

15 September 2026
Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

1 September 2026
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

29 Agustus 2026
Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

25 Agustus 2026
Jaga Piring Makan 8.255 Penerima Manfaat, Polres Simalungun Pastikan Keamanan Pangan di Tiga SPPG Bebas Bahan Berbahaya

Jaga Piring Makan 8.255 Penerima Manfaat, Polres Simalungun Pastikan Keamanan Pangan di Tiga SPPG Bebas Bahan Berbahaya

21 Agustus 2026

BPOM mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan laporan dan pengaduan. Sesuai Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 maupun Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), membeli kosmetik dari sarana penjualan yang jelas dan resmi, tidak mudah tergiur klaim berlebihan, serta berani melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM maupun aparat penegak hukum. Melalui pengawasan yang konsisten dan kolaborasi seluruh pihak, BPOM berkomitmen menjaga perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi industri kosmetik nasional.

Post Views: 86
Tags: 956AsalBPOMIlegalImporItemKosmetikMayoritasProdukRiasSitaTiongkokWajah
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat
Berita Nasional

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

by Ahmad Munawir
1 minggu ago
0

BERITAPERS || JAKARTA – Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto melantik Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D. sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia dinilai sebagai langkah krusial dalam memperkuat postur...

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI
Berita Nasional

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

by Rudy Gemulia
3 minggu ago
0

PONOROGO — Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) mengambil langkah strategis dalam pengembangan pendidikan kesehatan dengan menjalin kerja sama bersama PT Sumber Amanah Barokah dalam rangka persiapan pembukaan Fakultas Kedokteran....

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

4 minggu ago
Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

4 minggu ago
Jaga Piring Makan 8.255 Penerima Manfaat, Polres Simalungun Pastikan Keamanan Pangan di Tiga SPPG Bebas Bahan Berbahaya

Jaga Piring Makan 8.255 Penerima Manfaat, Polres Simalungun Pastikan Keamanan Pangan di Tiga SPPG Bebas Bahan Berbahaya

1 bulan ago
Load More

Related News

Iduladha 1446 H: Masjid Nikmatullah Parepare Salurkan Daging Qurban ke Warga

Iduladha 1446 H: Masjid Nikmatullah Parepare Salurkan Daging Qurban ke Warga

7 Juni 2025
Semangat Kebersamaan Hiasi Pengerjaan Jembatan Garuda Tahap VI di Kabupaten Gowa

Semangat Kebersamaan Hiasi Pengerjaan Jembatan Garuda Tahap VI di Kabupaten Gowa

23 September 2026
Peletakan Batu Pertama, Tanda Dimulainya Harapan Baru Pendidikan di Kolaka Timur

Peletakan Batu Pertama, Tanda Dimulainya Harapan Baru Pendidikan di Kolaka Timur

13 April 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?