Dukcapil Kabupaten Takalar akan melakukan pelayanan di Pulau Satangnga Kecamatan Kepulauan Tanakeke selama 3 hari, dimulai tanggal 17 s/d 19 April 2025. Kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Kepulauan Tanakeke yang ingin mengurus administrasi kependudukan, segera datang ke Pulau Satangnga.
Pemerintah Kabupaten Takalar terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan mobile dokumen kependudukan, masyarakat dapat dengan mudah mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
Pelayanan mobile dokumen kependudukan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil. Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengurus administrasi kependudukan dan mendapatkan dokumen kependudukan yang sah.
Masyarakat berharap bahwa pelayanan mobile dokumen kependudukan ini dapat terus dilakukan secara berkala, sehingga mereka dapat dengan mudah mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mengalami kesulitan.
Pemerintah Kabupaten Takalar terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan mobile dokumen kependudukan, masyarakat dapat dengan mudah mengurus administrasi kependudukan dan mendapatkan dokumen kependudukan yang sah. Dukcapil Kabupaten Takalar akan terus melakukan pelayanan mobile dokumen kependudukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.(*)





















Discussion about this post