BERITAPERS || PAREPARE — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Parepare, Andi Ulfa Lanto, S.STP., M.Si., terlibat dalam pengawasan terpadu penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Kamis (8/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 14 jerigen kosong di lima unit mobil truk serta tiga unit truk yang membawa BBM cadangan dalam jerigen.
Pengawasan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.30 Wita ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Parepare untuk mengendalikan antrean, menjaga ketertiban di lingkungan SPBU, dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah SPBU KM 2 di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Ujung Baru; SPBU KM 3 di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Indah; serta SPBU Soreang di Jalan H.M. Arsyad, Kecamatan Soreang.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, TNI, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, dan pihak Fuel Terminal Parepare.
Kasatpol PP Kota Parepare, Andi Ulfa Lanto, menegaskan pentingnya pengawasan terpadu untuk menjaga ketertiban antrean dan memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.
“Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi ini kami lakukan untuk memastikan distribusi berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami bersama unsur terkait berkomitmen menjaga ketertiban antrean di SPBU serta mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas Andi Ulfa Lanto.
Menurutnya, pengawasan di lapangan juga diperlukan untuk memastikan administrasi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengisian BBM bersubsidi.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian barcode pengisian BBM dengan nomor polisi kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung ketertiban administrasi serta mengantisipasi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Berdasarkan laporan hasil pemantauan, petugas menemukan 14 jerigen kosong yang berada di lima unit mobil truk. Jerigen tersebut diduga akan digunakan sebagai wadah untuk menampung atau menyimpan BBM cadangan.
Untuk mencegah potensi penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, petugas kemudian mengamankan 14 jerigen tersebut.
Selain itu, ditemukan tiga unit mobil truk yang membawa BBM cadangan dalam jerigen ketika berada di lokasi SPBU. Satgas mengambil langkah pengendalian dengan mengarahkan ketiga kendaraan tersebut meninggalkan area SPBU.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan, menjaga kelancaran antrean, dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Meski demikian, keberadaan jerigen maupun BBM cadangan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Andi Ulfa Lanto menekankan bahwa setiap temuan di lapangan harus ditangani secara terukur dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Dalam pelaksanaannya, kami mengedepankan langkah pengawasan, pengendalian, dan penegakan peraturan secara terukur. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan kami jelas, yakni menjaga ketertiban, memperlancar antrean, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan BBM secara tertib dan adil,” tegasnya.
Pengawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada pengendalian antrean, tetapi juga pada upaya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tidak terganggu oleh aktivitas yang berpotensi menyimpang dari aturan.
Pengawasan terpadu ini dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Parepare, Kasatpol PP, Sekretaris Satpol PP, Kepala Bagian Ekonomi Setda, Camat Soreang, Camat Ujung, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, serta Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP.
Turut hadir Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Satpol PP, Kapolsek Soreang, KSPK Polsek Ujung, Pasi Intel Kodim 1405 Parepare, Ketua Hiswana Migas DPC 2 Parepare, dan Fuel Terminal Manager Parepare.
Kegiatan tersebut juga melibatkan 16 anggota Satpol PP dan seorang staf Dinas Perdagangan Kota Parepare.
Keterlibatan lintas instansi ini menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah bersama unsur keamanan dan pemangku kepentingan sektor energi untuk menjaga ketertiban di sekitar SPBU serta mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Satgas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi Kota Parepare pada 2 Oktober 2026 serta surat Satgas Nomor 02/SATGAS-BBM/X/2026 tentang Pengendalian dan Penanganan Antrean BBM Bersubsidi di Kota Parepare.
Melalui pengawasan berkelanjutan, Pemerintah Kota Parepare bersama unsur terkait diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, mengendalikan antrean kendaraan, dan mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pengawasan ini sekaligus menegaskan pentingnya penyaluran BBM bersubsidi yang tertib, transparan, dan tepat sasaran, dengan penanganan setiap temuan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. (MLP)










