BERITAPERS || Parepare — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare terus berupaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas melalui kegiatan sosialisasi larangan parkir di lajur kanan jalan, yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Darat Dishub Kota Parepare, Andi Sinrang, ST, didampingi Kepala Sub Bagian Perparkiran Dishub Parepare, Ansar Talib, S.Sos, bersama jajaran petugas lapangan.
Sosialisasi difokuskan pada sejumlah ruas jalan utama dan kawasan padat aktivitas masyarakat, yakni sepanjang Jalan Bau Massepe, Jalan Hastom, serta Jalan Lasinrang tepatnya di depan Pasar Sentral Lakessi. Lokasi-lokasi tersebut selama ini kerap ditemukan kendaraan yang parkir di lajur kanan jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Dishub memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara dan pemilik kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraan di lajur kanan jalan. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Darat Dishub Parepare, Andi Sinrang, ST, menegaskan bahwa larangan parkir di lajur kanan jalan merupakan bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar, khususnya di ruas-ruas jalan strategis kota.
“Larangan parkir di lajur kanan jalan bukan semata-mata untuk penertiban, tetapi bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Jika lajur kanan digunakan untuk parkir, maka potensi kemacetan dan kecelakaan akan meningkat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan yang berlaku demi kepentingan bersama,” tegas Andi Sinrang.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perparkiran Dishub Parepare, Ansar Talib, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama terciptanya ketertiban parkir. Namun ke depan, apabila imbauan ini tidak diindahkan, tentu akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ansar Talib.
Dishub Kota Parepare berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar, khususnya di kawasan pusat perdagangan dan jalan utama Kota Parepare. (Mlp)










