• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

DPRD Pinrang Terima Secara Resmi Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

Faharuddin by Faharuddin
26 Juni 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Pinrang Terima Secara Resmi Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Pinrang – DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penerimaan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Selasa, 25 Juni 2025, Pkl. 14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, berdasarkan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Sambung Nasrun Paturusi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029. Sebagai implementasi ketentuan dimaksud di atas, maka penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.

Berkenaan hal tersebut, Bupati Pinrang telah menyampaikan ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos menjelaskan, Dokumen RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pinrang selama lima tahun ke depan. RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan, yang mengarahkan seluruh kebijakan, program, dan penganggaran pembangunan agar terstruktur, terukur, dan berorientasi pada hasil yang nyata. Di dalamnya tercermin semangat perencanaan yang menyeluruh, partisipatif, dan terintegrasi, serta menjadi instrumen penting dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Sambung Bupati Irwan Hamid, RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2025–2029 disusun dengan visi pembangunan daerah yaitu: “Pinrang Berkelanjutan, Inklusif, Maju dan Mandiri”. Untuk mewujudkan visi tersebut, RPJMD menetapkan lima misi pembangunan, yakni: 1) Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana.

2) Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru. 3) Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing. 4) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas. 5) Mewujudkan ketahanan sosial dan keluarga yang tangguh. Seluruh misi tersebut telah diterjemahkan ke dalam tujuan, sasaran, program prioritas, dan indikator kinerja yang terukur, serta disesuaikan dengan potensi dan permasalahan daerah yang ada.

Selanjutnya, kata Irwan Hamid, yang tak kalah penting juga, RPJMD ini telah diselaraskan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta dokumen perencanaan di tingkat provinsi. Hal ini untuk memastikan keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Pinrang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Kegiatan penerimaan ranperda RPJMD ini disertai dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pinrang. Pandangan umum Fraksi Nasdem dibacakan oleh juru bicaranya, H.Chaeril Anwar bdullah. Pandangan umum Fraksi Golkar dibacakan juru bicaranya, H.A.Muhammad Ramdhani, SH (Partai Demokrat). Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan oleh H. Haeruddin Bakri, SH. Pandangan umum Fraksi PKB dibacakan oleh H.Abbas. Pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan (FAP) dibacakan oleh, Drs. H. Muhammad Amir (Partai PAN) dan pandangan umum Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat (GPHR) dibacakan oleh juru bicaranya, A.Muhammad Fahmi Fahri (Partai PDI P).

Pada dasarnya, Enam fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui ranperda RPJMD untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya, walaupun disertai dengan beberapa catatan dan masukan yang sifatnya membangun. (***)

Post Views: 300
Tags: Bupati PinrangDPRD PinrangKetua DPRD PinrangRPJMDRPJPD
Faharuddin

Faharuddin

Faharuddin adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan sekolah. 

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

3 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

3 hari ago
Load More

Related News

Terobosan Baru! Warga RT 3 RW 8 Manggala, Berinisiatif Bentuk Badan Usaha Milik RT (BumiTa) di Makassar

Terobosan Baru! Warga RT 3 RW 8 Manggala, Berinisiatif Bentuk Badan Usaha Milik RT (BumiTa) di Makassar

21 Juli 2025
Pererat Kebersamaan Prajurit dan Masyarakat, Kodim 1404/Pinrang Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Pererat Kebersamaan Prajurit dan Masyarakat, Kodim 1404/Pinrang Gelar Nobar Piala Dunia 2026

4 Juli 2026
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, TK Negeri Pembina Kecamatan Lanrisang Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, TK Negeri Pembina Kecamatan Lanrisang Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

23 Juli 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?