• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG dan TPPU

Ahmad munawir S. Kom

Ahmad Munawir by Ahmad Munawir
19 Juni 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG dan TPPU
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Gowa – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penetapan tersangka disertai dengan penahanan yang dilakukan penyidik setelah Abdullah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, Abdullah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses pengurusan izin PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara maraton selama delapan jam,” kata Aldy

Modus Gunakan Rekening Honorer Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung secara sistematis dalam proses penerbitan izin bangunan di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal dari berbagai pihak, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel modern, konsultan, hingga korporasi yang mengajukan izin PBG dan SLF.

Uang tersebut disebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional guna memperlancar proses penerbitan izin.

Untuk menyamarkan aliran dana, tersangka tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung. Penyidik menemukan adanya rekening atas nama FSZ, seorang tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa, yang digunakan sebagai rekening penampungan dana pungli.

“FSZ berstatus sebagai saksi dan bersikap kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap seluruh alur perintah yang diduga berasal dari tersangka,” ujar Aldy

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

Dana Rp 1,8 Miliar Masuk ke Rekening Penampungan

Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan total dana sebesar Rp 1.861.320.000 yang masuk ke rekening penampungan tersebut.

Kapolres Gowa menegaskan jumlah tersebut masih merupakan temuan awal karena baru berasal dari satu rekening yang berhasil diidentifikasi.

“Nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang berasal dari sistem pungutan terhadap pengembang, pelaku usaha ritel maupun pihak lainnya,” jelas Aldy.

Sebagian dana yang masuk ke rekening tersebut diduga diteruskan ke sejumlah rekening milik tersangka. Selain itu, ada pula dana yang ditarik secara tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sebanyak 58 saksi yang berasal dari berbagai kalangan.

Mereka terdiri dari pegawai internal Dinas Perkimtan Gowa, konsultan, dinas terkait, pelaku usaha ritel modern, pengembang perumahan, hingga pengusaha rumah makan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa empat orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara, yakni ahli pidana, ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli dari Kementerian PUPR, serta ahli bahasa.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain surat keputusan pengangkatan Abdullah Sirajuddin sebagai Kepala Dinas Perkimtan Gowa, tiga unit telepon genggam yang diduga berisi rekam jejak komunikasi dan transaksi, dokumen perizinan berupa site plan dan berita acara konsultasi bangunan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta rekening koran Bank BRI atas nama FSZ yang digunakan sebagai rekening penampungan.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Abdullah dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

 

 

Post Views: 119
Tags: Kadis perkimtan gowa
Ahmad Munawir

Ahmad Munawir

AHMAD MUNAWIR S.IKom, adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal, dan Berita Polisi di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎AHMAD MUNAWIR S.IKOM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: Takeandsend0@gmail.com.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
1 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

3 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

4 hari ago
Load More

Related News

Publik Desak Polres Simalungun Selidiki Dugaan Jaringan Judi Libatkan Oknum Kades

Publik Desak Polres Simalungun Selidiki Dugaan Jaringan Judi Libatkan Oknum Kades

21 Juni 2026
Ketua BAZNAS Maros Dr. Ansar, M.Si Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: Apresiasi Polri yang Terus Mengabdi untuk Negeri

Ketua BAZNAS Maros Dr. Ansar, M.Si Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: Apresiasi Polri yang Terus Mengabdi untuk Negeri

17 Juni 2025
Danyon B Pelopor Hadiri Musrenbang RKPD Kota Parepare anggaran Tahun 2027

Danyon B Pelopor Hadiri Musrenbang RKPD Kota Parepare anggaran Tahun 2027

30 Maret 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?