AKP Akhmad Risal juga membenarkan bahwa Propam Polda Sulsel telah turun melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam proses penangkapan tersebut, termasuk memeriksa langsung para tersangka di Rutan.
“Propam Polda telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan praktik suap. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Bahkan, Propam turut memeriksa langsung para tersangka untuk mengonfirmasi dugaan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terkait dengan kasus di Kajang.
“Saat ini terkait kasus diamankannya Pelaku SD alias DR di Kajang, kami sedang melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Untuk itu, kami telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/12/VI/RES.4.2/2025/ Res Narkoba atas nama Ardi,” jelasnya
“Jadi kami telah mengeluarkan Surat DPO atas nama Ardi, maksud yang bersangkutan dicari untuk dimintai keterangan terkait kasus diamankannya pelaku SU alias DR di Kajang.” jelasnya lagi.
Ia menambahkan, Polres Bulukumba tidak akan mentolerir segala bentuk praktik yang mencederai integritas institusi. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila menemukan adanya penyimpangan oleh oknum anggota.










