BERITAPERS || Parepare — Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Jalan Bau Massepe, tepatnya di depan Bank Syariah Nasional, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Minggu (4/1/2026) dini hari. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor, mobil pribadi, dan sebuah truk tronton.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 Wita. Sepeda motor Yamaha Mio Fino tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dikendarai seorang perempuan bernama Sriwahyuni (37), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Hikmah 2, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban bergerak dari arah selatan menuju utara. Saat melintas di lokasi kejadian, korban berusaha mendahului sebuah mobil truk tronton Hino bernomor polisi DD 8985 MM yang dikemudikan oleh A Reza Pahlepi (44), warga Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep.
Namun, ketika mengambil jalur kanan untuk mendahului, sepeda motor korban menabrak sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi DD 1534 XBT yang sedang dalam posisi parkir di sisi timur jalan. Akibat benturan tersebut, korban terhempas ke sisi kiri jalan dan kemudian tertabrak serta terlindas oleh truk tronton yang berada di belakangnya.
“Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP akibat terlindas dan terseret truk tronton,” ujar AKP Muh. Arsyad.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Andi Makkasau Kota Parepare untuk keperluan visum et repertum. Sementara itu, pengemudi truk tronton dan pemilik kendaraan Mitsubishi Pajero diketahui dalam kondisi selamat dan kooperatif saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Adapun pemilik mobil Mitsubishi Pajero diketahui bernama Ambo Upe (24), warga Dusun Lawatanae Sogi, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satlantas Polres Parepare telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino tanpa TNKB, satu unit mobil Mitsubishi Pajero beserta STNK, satu unit truk tronton Hino beserta STNK, serta satu lembar SIM A atas nama Ambo Upe. Total kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp2.500.000.
Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mendatangi dan mengolah TKP, melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang melihat dan mengetahui kejadian, mengamankan kendaraan yang terlibat ke Kantor Satlantas Polres Parepare, serta membuat laporan polisi dan sketsa TKP kecelakaan.
AKP Muh. Arsyad menegaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas tersebut telah ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Parepare dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan guna menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.










