BERITAPERS || TAKALAR – Bripda A, seorang anggota kepolisian yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap pemuda asal Galesong, YS (20), akhirnya angkat bicara melalui pamannya, Syahriyal. Dalam keterangannya, Syahriyal membantah keras tuduhan yang dinilai belum didukung oleh bukti yang cukup.
Menurut Syahriyal, hingga saat ini belum ada hasil visum yang membuktikan bahwa Bripda A melakukan penganiayaan terhadap YS. Ia juga menyoroti keterangan salah satu saksi yang disebut masih di bawah umur dan tidak menyaksikan langsung kejadian di tempat perkara.
“Belum ada hasil visum. Bahkan salah satu saksinya masih berusia di bawah 17 tahun dan tidak berada di TKP saat kejadian,” ujar Syahriyal kepada media, Jumat (30/5).
Syahriyal juga menanggapi tuduhan serius terkait penodongan senjata laras panjang oleh Bripda A. Ia membantah keras hal tersebut, menyebut situasi di lokasi yang ramai tidak mendukung kemungkinan adanya aksi seperti itu.
“Tidak ada penodongan senjata laras panjang. Kalau memang ada, pasti orang-orang lari, ribut. Kejadiannya juga di lapangan, saat pasar malam, di mana logikanya banyak orang di sekitar,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tindakan Bripda A saat itu murni berdasarkan kecurigaan terhadap gerak-gerik YS dan teman-temannya. Ketika didekati, mereka justru melarikan diri, yang semakin memperkuat kecurigaan.
“Bripda A melihat gelagat mencurigakan dan saat didekati, mereka kabur. Bahkan YS melakukan perlawanan saat hendak diamankan,” ungkapnya.
Setelah berhasil diamankan dan diperiksa, menurut Syahriyal, Bripda A menemukan narkotika golongan I jenis sinte’ pada YS. Namun, YS sendiri membantah bahwa barang tersebut miliknya.
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga Bripda A meminta agar proses hukum berjalan transparan. Mereka mendesak Satuan Narkoba Polres Takalar segera melakukan tes urine terhadap YS untuk memperjelas perkara ini.
“Kami mendesak agar Satuan Narkoba Polres Takalar segera melakukan tes urine kepada YS, supaya jelas statusnya,” tegas Syahriyal.
Ia juga menyampaikan bahwa keluarga besar Bripda A siap menerima konsekuensi jika tuduhan tersebut terbukti benar. Namun, jika tidak terbukti, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang menuduh.
“Kalau Bripda A tidak terbukti bersalah, kami akan berdiskusi dengan keluarga besar mengenai langkah apa yang akan kami ambil,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Publik pun menantikan hasil penyelidikan yang objektif dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya.










