BERITAPERS || MAROS – Pelayanan publik di lingkungan [Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. La Palaloi Kabupaten kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, gelombang keluhan datang dari para pengunjung dan keluarga pasien yang mengeluhkan penerapan tarif parkir kendaraan yang dinilai relatif tinggi dan memberatkan. Rabu (02/09).
Sejumlah warga mempertanyakan keabsahan regulasi yang mendasari penarikan retribusi tersebut, mengingat rumah sakit ini merupakan instansi milik pemerintah daerah.
Aduan dari masyarakat yang kian meluas mendorong tim wartawan Berita Pers (BP) untuk melakukan penelusuran hukum mengenai acuan tarif yang legal. Berdasarkan lembaran hukum daerah, tata cara pemungutan retribusi pelayanan parkir di wilayah ini salah satunya bersandar pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap penarikan retribusi jasa umum harus bertumpu pada asas kepentingan umum serta tidak membebani masyarakat secara sepihak.
Bila merujuk pada ketentuan lampiran teknis dalam tata aturan perparkiran daerah tersebut, tarif normal sekali parkir yang idealnya berlaku adalah Rp.1.000 untuk kendaraan bermotor roda dua serta Rp.1.500 hingga Rp2.000 untuk kendaraan roda tiga atau lebih.
Warga mendesak kepastian hukum apakah mekanisme pengelolaan pihak ketiga dan besaran tarif progresif yang diduga diterapkan di area rumah sakit saat ini sudah berjalan lurus atau justru menabrak koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Maros tersebut.
Guna menjaga keberimbangan informasi dan menerapkan asas konfirmasi, wartawan BP mencoba mendatangi lokasi pengelolaan pada Rabu, 3 September 2026 sekitar pukul 09.25 WITA.
Upaya ini dilakukan untuk meminta penjelasan dari salah satu penanggung jawab operasional di lokasi parkir rumah sakit yang dikenal bernama Ipul. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan enggan memberikan respon atau penjelasan resmi terkait keluhan warga.
Tidak berhenti di situ, tindak lanjut pencarian informasi membuahkan hasil ketika wartawan BP dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan hukum manajemen perparkiran. Komunikasi terjalin dengan seorang pria bernama Ardianto, S.H., M.H., yang menyatakan diri bertindak sebagai legal perusahaan dari CV AAF, pihak yang saat ini mengelola area parkir di kawasan [RSUD dr. La Palaloi Maros.
Melalui saluran pesan singkat aplikasi WhatsApp, Ardianto memberikan klarifikasi awal mengenai status operasional mereka. Ia menegaskan bahwa posisi CV.AAF murni bertindak sebagai penyewa lahan resmi yang disediakan oleh manajemen rumah sakit untuk keperluan fasilitas parkir pengunjung.
Dalam tanggapan tertulisnya, Ardianto membeberkan estimasi nilai sewa lahan yang menjadi tanggung jawab korporasi demi transparansi tata kelola.
Berdasarkan informasi yang disampaikannya melalui tangkapan layar percakapan, besaran nilai sewa lahan parkir tersebut berkisar di angka Rp.16 juta per bulan, atau setara dengan informasi terbaru yang menyentuh nilai kisaran Rp.250 juta per tahun.
Terkait dengan aduan masyarakat mengenai lonjakan tarif parkir yang dikeluhkan di lapangan, Ardianto menyatakan bahwa ranah teknis pengelola dan legalitas kebijakan makro berada di luar kewenangan operasional CV.AAF. Pihaknya berdalih hanya mengikuti kesepakatan dan hak sewa ruang yang telah disediakan secara prosedural oleh institusi kesehatan terkait.
Pihak legal CV.AAF juga mengarahkan agar pertanyaan mendalam mengenai regulasi tarif atau sewa lahan parkir, merupakan kebijakan internal pengelola parkir, karna pengelola telah menetapkan tarif parkir relatif terjangkau dan sesuai dengan SOP peengelolah parkir. Terkait status pengelolaan aset ditujukan langsung kepada jajaran top manajemen rumah sakit.
Menurutnya, segala bentuk kebijakan strategis menyangkut operasional wilayah rumah sakit secara legalitas bertumpu pada keputusan tertinggi pimpinan lembaga tersebut.
“Kewenangan pihak RS Palaloi dalam hal ini adalah Direktur RS Palaloi Maros, kami dari pengelola cuma sewa lahan dan menentukan tarif parkir yang terjangkau dan wajar,” tutur Ardianto saat memberikan klarifikasi tertulis dan by phone dalam ruang percakapan daring bersama wartawan BP guna memperjelas batasan tanggung jawab fungsionalnya.
Merespon arahan tersebut, tim redaksi Berita Pers berkomitmen akan segera melayangkan surat konfirmasi dan melakukan pertemuan lanjutan dengan Direktur [RSUD dr. La Palaloi Maros Langkah ini krusial guna menguji keabsahan alur kerja sama, transparansi nilai kontrak, serta prosedur sewa lahan yang berjalan agar tidak merugikan masyarakat luas sebagai konsumen utama.
Selain meminta kejelasan dari manajemen rumah sakit, wartawan BP juga menjadwalkan koordinasi dengan Bidang Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Maros. Konfirmasi kepada dinas terkait ini bertujuan untuk memverifikasi apakah penandatanganan sewa lahan publik ini telah melewati mekanisme lelang atau perizinan daerah yang sah sesuai undang-undang keuangan daerah.
Rangkaian investigasi jurnalistik ini akan terus dikawal secara objektif demi memastikan pemenuhan hak-hak publik terhadap fasilitas yang adil dan transparan. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang terang guna memastikan seluruh regulasi perparkiran di Kabupaten Maros berjalan lurus demi ketertiban serta kenyamanan bersama.(Tim BP)
Laporan: Syamsir










