BERITAPERS || MAKASSAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tidak terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tertembaknya seorang pemuda bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia setelah terkena tembakan dari senjata api yang dipegang oleh seorang perwira polisi berinisial Iptu N.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Choirul Anam menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelaahan awal, dugaan tidak adanya unsur kesengajaan diperkuat oleh posisi anggota kepolisian saat peristiwa terjadi. Menurutnya, dari rekaman video yang telah dianalisis, posisi Iptu N tidak menunjukkan sikap membidik secara langsung ke arah korban.
“Kalau dilihat dari video yang lebih terang, posisinya memang bukan dalam posisi membidik,” ujar Choirul Anam.
Ia menambahkan bahwa secara teknis, tindakan membidik biasanya menunjukkan arah tembakan yang jelas kepada satu objek tertentu. Namun dari pengamatan sementara, situasi tersebut tidak terlihat dalam rekaman yang beredar.
“Kalau membidik itu biasanya jelas mengarah ke satu subjek tertentu. Dalam video yang kami lihat, hal itu tidak tampak,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Choirul Anam juga didampingi oleh Komisioner Kompolnas lainnya, Gufron Mabruri. Keduanya turut didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, saat memberikan keterangan kepada media.
Menurut Choirul Anam, Kompolnas juga telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi kejadian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kompolnas terhadap proses penanganan kasus oleh kepolisian.
Peristiwa penembakan tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (1/3/2026). Dalam kejadian itu, Bertrand dilaporkan meninggal dunia setelah terkena tembakan dari pistol yang berada di tangan perwira polisi tersebut.
Kasus ini pun sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan mengakibatkan korban jiwa. Oleh karena itu, Kompolnas menegaskan akan terus memantau proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan secara detail kronologi kejadian serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya insiden tersebut. (MLP)










