• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

LIDIK PRO Maros Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Pidum Polres Maros, Ada Kejanggalan Kasus

Ismail Waru by Ismail Waru
28 Oktober 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
LIDIK PRO Maros Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Pidum Polres Maros, Ada Kejanggalan Kasus
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Maros – Selasa, 28 Oktober 2025. Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dialami oleh Asrida Stanti, warga Lingkungan Tompobalang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kini menuai sorotan serius dari LIDIK PRO Maros.

Kasus ini teregister dengan Nomor: LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 4 Oktober 2025. Berdasarkan laporan, terlapor diduga memasuki rumah korban tanpa izin, kemudian melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan telinga korban mengalami gangguan pendengaran serta merusak perhiasan emas (anting-anting) milik korban.

Namun, dalam penanganannya, penyidik Polres Maros hanya menetapkan Pasal 352 KUHP atau tindak pidana ringan (Tipiring) kepada terlapor. Padahal, menurut fakta kejadian, pelaku seharusnya dapat dijerat dengan pasal lain yang lebih berat.

Bunyi Pasal yang Seharusnya Dapat Diterapkan:

Pasal 351 KUHP → Penganiayaan yang mengakibatkan luka, ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 406 KUHP → Pengerusakan barang milik orang lain (emas anting patah), ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Pasal 167 KUHP → Memasuki rumah orang tanpa izin, ancaman 9 bulan penjara.

Namun dari hasil penyidikan, penyidik justru hanya menerapkan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan), yang ancaman hukumannya jauh lebih rendah dan masuk kategori Tipiring.

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menyebut hal ini sangat janggal dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa korban mengalami luka dan kerugian materi, namun unsur pengerusakan dan pelanggaran masuk rumah tidak dimasukkan oleh penyidik.

“Kami menilai penerapan pasal 352 KUHP itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ada tindakan kekerasan, ada kerusakan barang, dan ada pelanggaran masuk rumah tanpa izin, tapi anehnya justru hanya dimasukkan pasal tipiring. Ini jelas janggal,” tegas Ismar, Selasa (28/10/2025).

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

LIDIK PRO Maros pun meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk mencopot Kanit Pidum Fajar Polres Maros yang menangani perkara ini, karena dinilai tidak profesional dan tidak objektif dalam menjalankan tugas penyidikan.

“Kami mendesak Kapolda Sulsel segera mencopot Kanit Pidum Polres Maros. Kami menilai ada ketidakadilan yang terjadi, bukan hanya pada kasus Asrida Stanti, tapi juga di beberapa kasus lain yang kami pantau,” ujar Ismar.

Selain itu, LIDIK PRO juga meminta Kabid Propam Polda Sulsel agar memanggil dan memeriksa oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami meminta Propam Polda Sulsel turun tangan dan memeriksa oknum yang kami duga tidak profesional dalam menangani perkara ini. Jangan ada lagi aparat yang bermain dalam kasus masyarakat kecil,” tambahnya.

Sementara itu, Asrida Stanti, selaku pelapor sekaligus korban, mengaku sangat kecewa dengan hasil penyidikan yang hanya menetapkan satu pasal ringan terhadap pelaku.

“Saya sangat kecewa karena kenapa hanya satu pasal saja yang dikenakan. Padahal pelaku masuk ke rumah saya tanpa izin, memukul saya sampai telinga saya sakit, dan merusak anting-anting emas saya. Saya sangat berharap keadilan ditegakkan,” ujar Asrida Stanti dengan nada sedih.

Kasus dugaan penganiayaan, pengerusakan, dan pelanggaran masuk rumah tanpa izin yang dialami Asrida Stanti kini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

LIDIK PRO Maros menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan setiap unsur hukum diproses sesuai aturan KUHP.

Post Views: 174
Tags: Copot Kanit PidumDesak Kapolda SulselLsm Lidik Pro
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
17 jam ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
19 jam ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

1 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

PORDASI Sulsel Perkuat Pembinaan Atlet Persiapan Jelang Porprov

PORDASI Sulsel Perkuat Pembinaan Atlet Persiapan Jelang Porprov

21 September 2026
Sadis! Pencuri Sapi di Sinjai Timur Sembelih Ternak Warga di Pinggir Sungai, Hanya Sisakan Isi Perut

Sadis! Pencuri Sapi di Sinjai Timur Sembelih Ternak Warga di Pinggir Sungai, Hanya Sisakan Isi Perut

16 Januari 2026
Batalyon B Pelopor Perkuat Iman dan Takwa Lewat Doa Bersama Tahun Baru Islam 1448 H

Batalyon B Pelopor Perkuat Iman dan Takwa Lewat Doa Bersama Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?