• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Mendudukkan Diskresi pada Tempatnya Refleksi Pasca Putusan MK 66/2026 Oleh Dr. Herman, S.H., M.Hum (Pengajar Hukum Keuangan Daerah UNM)

Ahmad munawir S.kom

Ahmad Munawir by Ahmad Munawir
10 Juni 2026
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Mendudukkan Diskresi pada Tempatnya Refleksi Pasca Putusan MK 66/2026 Oleh Dr. Herman, S.H., M.Hum (Pengajar Hukum Keuangan Daerah UNM)
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Makassar – Ada kebiasaan buruk yang telah lama mengakar dalam penegakan hukum keuangan daerah di Indonesia: mempidanakan apa yang seharusnya diselesaikan secara administratif. Kepala daerah yang mengambil keputusan anggaran dalam situasi darurat, pejabat pengelola keuangan yang membuat kebijakan diskresi di tengah ketidakpastian regulasi semuanya kerap berakhir di meja penyidik, bukan di meja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

 

Akibatnya, tidak sedikit pejabat daerah yang memilih tidak bertindak daripada bertindak dan berisiko dipidana. Daerah pun stagnan bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada yang berani menggunakannya.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 April 2026 hadir sebagai koreksi konstitusional atas praktik tersebut. MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

 

Penegasan ini bukan sekadar permainan diksi ia adalah garis demarkasi konstitusional yang memisahkan ranah administratif dari ranah pidana dalam pengelolaan keuangan negara.

Namun penegasan itu belum cukup.

 

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Masalah sesungguhnya bukan pada bunyi pasal, melainkan pada ketiadaan framework operasional yang tegas. Tiga rezim hukum UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Tipikor, dan UU Administrasi Pemerintahan selama ini berjalan tanpa garis pembatas yang jelas.

 

Akibatnya, aparat penegak hukum memiliki keleluasaan yang terlalu besar untuk memilih rezim mana yang akan digunakan terhadap pejabat daerah yang sama atas perbuatan yang sama. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi pelindung ia menjadi ancaman yang menggantung.

 

Seharusnya, rezim hukum administrasi digunakan lebih dahulu: ketika pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan maka APIP wajib melakukan pengawasan. Apabila terdapat kerugian keuangan negara, pengembaliannya dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak hasil pengawasan diterbitkan.

 

Jalur pidana baru relevan setelah mekanisme ini gagal, atau ketika terdapat unsur kesengajaan yang nyata dan tidak dapat disangkal.

MK sendiri menegaskan bahwa sanksi pidana korupsi sepatutnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme administratif harus lebih dahulu dioptimalkan. Sayangnya, tanpa kriteria objektif yang tertuang dalam norma yang lebih operasional, penegasan ini berisiko hanya menjadi retorika konstitusional yang indah di atas kertas namun tidak berdaya di lapangan.

 

Di sinilah titik kritis yang belum dijawab oleh Putusan MK 66/2026: ia menegaskan prinsip, tetapi tidak menyediakan kriteria. Kapan sebuah kebijakan diskresi fiskal kepala daerah misalnya refocusing anggaran di luar mekanisme perubahan APBD, atau penunjukan langsung dalam keadaan force majeure dapat dilindungi sebagai diskresi sah? Kapan ia berubah menjadi penyalahgunaan wewenang? Dan kapan penyalahgunaan wewenang itu beralih menjadi tindak pidana korupsi? Tiga pertanyaan ini membutuhkan jawaban normatif yang eksplisit, bukan diserahkan pada penilaian subyektif penyidik atau jaksa kasus per kasus.

 

Yang dibutuhkan sekarang adalah legislasi lanjutan atau setidaknya Peraturan Pemerintah yang menetapkan kriteria objektif safe harbour bagi diskresi fiskal kepala daerah. Tanpa itu, kepala daerah akan terus terjebak dalam dilema lama: berani mengambil keputusan dan risiko dipidana, atau tidak berani dan daerah tidak bergerak. Putusan MK 66/2026 adalah langkah awal yang benar dan patut diapresiasi.

 

Tetapi satu langkah awal, tanpa langkah-langkah berikutnya, hanya akan menjadi monumen niat baik yang tidak pernah selesai dibangun.

Post Views: 83
Tags: Kampus UNM
Ahmad Munawir

Ahmad Munawir

AHMAD MUNAWIR S.IKom, adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal, dan Berita Polisi di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎AHMAD MUNAWIR S.IKOM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: Takeandsend0@gmail.com.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Patrick Kluivert Konfirmasi Ole Romeny Absen di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Patrick Kluivert Konfirmasi Ole Romeny Absen di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

17 Juli 2025
RSUD Andi Makkasau Parepare Raih Predikat Baik–Sangat Baik pada IKM Semester II 2025

RSUD Andi Makkasau Parepare Raih Predikat Baik–Sangat Baik pada IKM Semester II 2025

28 Januari 2026
RSUD Andi Makkasau Gelar Pelatihan & Workshop Perawatan Luka Modern untuk Tingkatkan Kompetensi Perawat

RSUD Andi Makkasau Gelar Pelatihan & Workshop Perawatan Luka Modern untuk Tingkatkan Kompetensi Perawat

26 November 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?