• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Nasional

​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI

Astriana by Astriana
24 Juli 2026
in Berita Nasional, Berita Hukum, Berita Terbaru, Breaking News, Galeri, News, Newsbeat, Tajuk Utama, Trending Topik
Reading Time: 2 mins read
0
​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI

Foto: ​Kuasa Hukum Penggugat dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, S.H.

85
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || ​JAKARTA – Tim Hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dari Paranusa Law Firm secara resmi melayangkan surat kelembagaan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

​Surat bernomor Tanda Terima: 3301/PLF/VII/2026 tersebut diterima langsung oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung RI atas nama Chika. Langkah hukum ini ditempuh guna menyampaikan Permohonan Penghormatan terhadap Proses Peradilan dan Pemberitahuan Resmi terkait Perkara Perdata yang tengah berproses di tingkat pertama.

​Surat resmi tersebut menggarisbawahi bahwa hingga saat ini perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm masih berproses aktif di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Gugatan perdata tersebut secara substansial menguji legalitas tiga materi utama yang menjadi pijakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

​Kuasa Hukum Penggugat dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, S.H., menegaskan optimisme pihaknya terhadap independensi institusi Mahkamah Agung dalam menyikapi dinamika hukum dan politik di Daerah Kabupaten Gowa.

​”Kami optimistis Mahkamah Agung sebagai benteng utama pemegang kekuasaan kehakiman akan menempatkan asas kepastian hukum sebagai landasan utama. Kami percaya MA berdiri di atas prinsip independensi peradilan dan supremasi hukum sebagaimana amanat konstitusi,” ujar tim kuasa hukum Paranusa Law Firm, Masnawi Muhiddin.

​Muallim Bahar, S.H., turut menyayangkan sikap Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang terkesan terburu-buru membacakan kesimpulan akhir di tengah bergulirnya proses sidang perdata di PN Sungguminasa.

​”Dari sudut pandang kami, Pansus Hak Angket memilih untuk tetap menyimpulkan hasil kerjanya meskipun proses gugatan perdata atas materi angket tersebut masih berjalan di pengadilan dan belum berputusan tetap (inkracht). Padahal penyelesaian melalui mekanisme peradilan adalah bagian inti dari prinsip negara hukum yang wajib dihormati seluruh penyelenggara negara,” tutur Muallim Bahar.

​Pihak Paranusa Law Firm menekankan bahwa penyampaian surat ke Mahkamah Agung ini menjadi pijakan krusial agar MA memberikan atensi atas proses hukum yang belum usai, guna mencegah lahirnya keputusan yang melangkahi kewenangan peradilan maupun berdampak fatal terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

​”Negara ini adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu kepastian hukum harus menjadi landasan utama. Kami dari Paranusa Law Firm memastikan akan terus mengawal perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm hingga berkekuatan hukum tetap demi menjaga koridor konstitusi dan due process of law,” tegasnya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

23 September 2026
​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

19 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Post Views: 406
Tags: Berita NasionalGowaHak Angket DPRD Gowa
Astriana

Astriana

Astriana adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus dan sekolah. (Email: astrianaagus401@gmail.com) 

Related Posts

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China
Berita Nasional

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

by Rudy Gemulia
2 jam ago
0

BEIJING — Selama bertahun-tahun, Indonesia lebih sering dilihat sebagai salah satu pasar besar bagi industri farmasi dan produk kesehatan dunia. Namun, arah hubungan itu mulai berubah. Di Beijing,...

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

4 hari ago
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

5 hari ago
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Load More

Related News

Aksi Heroik Polwan Polres Gowa, Bantu Pengendara Bentor Yang Terjerembab ke Saluran Air

Aksi Heroik Polwan Polres Gowa, Bantu Pengendara Bentor Yang Terjerembab ke Saluran Air

18 April 2025
BAZNAS Bulukumba Rutin Salurkan Paket Sembako Untuk Lansia Dhuafa

BAZNAS Bulukumba Rutin Salurkan Paket Sembako Untuk Lansia Dhuafa

2 Mei 2025

Dandim Takalar Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 H Gelombang Pertama

27 Maret 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?