BERITAPERS – Tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Namun sungguh disayangkan, OPD dalam lingkup pemerintah Kab.Takalar tidak berjalan sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam Undang-undang, tutur seorang pemuda asal Galesong. (Sabtu, 15/3/2025).
Riyal, pemuda Galesong ini mengatakan bahwa OPD dalam lingkup Pemda Takalar harus lebih proaktif dalam menjalankan tugas pokoknya, bukannya malah harus menunggu tindakan tegas yang ditempuh oleh Bupati Takalar, Bapak Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,MM.
Lanjut Riyal, menjelaskan dimana OPD lingkup pemda takalar baru kemudian bergerak setelah adanya sidak yang dilakukan Pak Bupati, tegasnya.
Padahal aturannya jelas, perangkat daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, memiliki beberapa tugas yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan penggordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif (Sekretariat Daerah).
Menyikapi ini, Riyal mengungkapkan dirinya selaku pemuda galesong maju, akan ikut memantau para OPD Kab.Takalar, efisiensi harusnya menjadikan para OPD lebih kreatif dengan keterbatasannya mampu bekerja maksimal.
Kami juga meminta kepada Bupati Takalar agar kiranya rutin melakukan evaluasi terhadap para kepala OPD jika tidak mampu “Copot” kami tidak mau Takalar dari tahun ketahun, dari bupati ke bupati stagnan, pemerintahan yang baru harus lebih inovatif, dan solutif teknologi sekarang sudah canggih. jangan lagi stag apalagi mundur, tutupnya dengan nada tegas ke awak media. (KML)










