• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Pinrang Jadi Tujuan Utama Peredaran 44 Kg Sabu yang Digagalkan Polres Parepare

Ismail Waru by Ismail Waru
18 September 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 1 min read
0
Pinrang Jadi Tujuan Utama Peredaran 44 Kg Sabu yang Digagalkan Polres Parepare
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Parepare – Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menggagalkan peredaran 44 kilogram sabu-sabu yang rencananya akan disalurkan ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Barang haram tersebut diamankan dari tangan seorang kurir asal Samarinda di Pelabuhan Nusantara, Parepare, Jumat (5/9/2025).

Pelaku berinisial AA (33) ditangkap usai turun dari kapal KM Aditya yang berlayar dari Samarinda. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua karung berisi 44 bungkus sabu dengan berat total 43.928 gram, dikemas dalam teh Cina.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan sabu-sabu itu akan dibawa ke Pinrang dan ditransaksikan di salah satu area pekuburan. Lokasi tersebut dipilih jaringan pelaku untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan aparat.

“Pinrang menjadi tujuan utama peredaran barang ini. Kami masih memburu bandar besar yang mengendalikan jaringan lintas daerah tersebut,” tegas Kapolres.

Nilai sabu diperkirakan mencapai Rp44 miliar bila berhasil beredar. Pelaku AA mengaku hanya kurir dengan imbalan Rp2 juta per bungkus atau total sekitar Rp88 juta. Ia diperintah oleh seseorang berinisial AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

AA kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jalur distribusi narkotika yang memanfaatkan Parepare sebagai pintu masuk barang haram menuju Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Pinrang. (Mlp)

Post Views: 461

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026
Tags: Peredaran 44Kg SabuPinrang JadiPolres ParepareTujuan UtamaYang Di Gagalkan
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

RSUD Andi Makkasau Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelayanan Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

RSUD Andi Makkasau Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelayanan Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026
Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

3 Juni 2025
Universitas Mega Rezky Kukuhkan Empat Guru Besar Pertama, Torehkan Sejarah Baru

Universitas Mega Rezky Kukuhkan Empat Guru Besar Pertama, Torehkan Sejarah Baru

23 Mei 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?