BERITAPERS || Jakarta – 10 November 2025. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar H.M. Soeharto, dalam upacara kenegaraan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional ke-80, Senin (10/11/2025).
Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Istana Negara Jakarta, dan dihadiri oleh jajaran pejabat negara, tokoh masyarakat, serta keluarga besar almarhum Soeharto.
Putri beliau, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), hadir mewakili keluarga untuk menerima secara simbolis tanda kehormatan dan naskah Keputusan Presiden.
Penganugerahan gelar tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Soeharto dinilai telah memberikan jasa dan pengabdian luar biasa terhadap bangsa dan negara selama masa perjuangan, pengabdian militer, serta kepemimpinannya sebagai Presiden RI periode 1967–1998.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi Soeharto dalam menjaga stabilitas nasional dan membangun fondasi ekonomi bangsa.
“Kita memberikan penghormatan kepada para tokoh yang telah berjuang dengan segenap jiwa dan raganya untuk Indonesia. Jasa-jasa beliau akan selalu dikenang sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa,” ujar Presiden Prabowo.
Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional tahun ini juga diberikan kepada beberapa tokoh lain yang dinilai berjasa besar bagi Indonesia, sebagai bagian dari tradisi tahunan memperingati Hari Pahlawan.
Dengan penganugerahan ini, Soeharto resmi menjadi salah satu tokoh bangsa yang diakui sebagai Pahlawan Nasional bersama para pendiri dan pemimpin besar Indonesia lainnya. (MLP)










