Pembentukan desa baru adalah proses yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, pembentukan desa baru dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara sekaligus Pimpinan rombongan Ir. H. Ahmad Yani ST,.M.Si,.I.P.M menyampaikan bahwa luas wilayah Kab. Kutai Kartanegara ± 27 ribu Km², sumber dayanya cukup luar biasa seperti potensi-potensi minyak dan gas bumi, batubara dan hasil tambang lainnya, kehutanan, perikanan, peternakan dan lainnya.
Kunjungan kami ke Kab. Takalar ingin mengetahui secara teknis bagaimana membentuk desa itu layak dan bisa mensejahterakan rakyat, meskipun ada kekurangan dan kelebihan. Di Kab. Kutai Kartanegara memiliki 193 desa 40 kelurahan dan 20 Kecamatan, dan harapan kami karena luasan kami masih ada sekitar 10 sampai 15 desa tetapi masih belum siap dan masih perlu dikaji.
“Ada beberapa otonomi baru yang sekarang sudah berjalan, rencana ada pemekaran dan sudah pernah disetujui oleh DPRD tetapi terhalang dengan kebijakan dipusat, dengan dasar inilah kami ingin mengetahui kiat-kiat dari Pemerintah Kab. Takalar dalam pemekaran desa” pungkasnya.
Menurutnya, pembentukan desa baru di daerah tertentu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperkuat pemerintahan di tingkat desa.










