BERITAPERS || Jakarta – Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro), Muhammad Darwis, menyoroti tajam praktik penegakan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Ia menilai kebijakan yang dijalankan otoritas setempat sangat tidak berkeadilan karena hanya menjerat pekerja, sementara perusahaan-perusahaan Malaysia yang mempekerjakan PMI nonprosedural dibiarkan lolos tanpa sanksi.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Para pekerja dijadikan korban, sementara perusahaan yang menikmati hasil kerja mereka dibiarkan bebas,” tegas Darwis dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).
Darwis menjelaskan, aturan di Malaysia sejatinya sudah jelas mengatur sanksi bagi perusahaan nakal. Akta 670 Kerajaan Malaysia tentang Pekerja, menurutnya, memuat ketentuan tegas terhadap pihak yang mempekerjakan tenaga kerja tanpa dokumen resmi. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa hukum hanya diterapkan sepihak terhadap pekerja migran.
“Perusahaan yang merekrut PMI ilegal mestinya ikut diproses hukum. Namun faktanya, justru pekerja yang dipenjarakan dan dideportasi, sementara ladang atau perusahaan sawit tetap beroperasi normal,” ujarnya.
Selain mengkritik Malaysia, Darwis juga menuding lemahnya perlindungan dari pihak Indonesia sendiri. Ia menilai Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Sarawak, Sabah, dan Kinabalu seolah “tutup mata” terhadap kasus penangkapan PMI yang berulang.
“Konjen di Malaysia seakan hanya menjadi penonton. Padahal, mereka punya tanggung jawab besar melindungi WNI di luar negeri,” katanya.
Lebih jauh, ia bahkan menduga adanya oknum di lingkungan Konjen yang bermain mata dengan perusahaan-perusahaan penerima pekerja migran dari Indonesia.
Tidak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga ikut disorot. Darwis menilai kedua lembaga itu gagal menyediakan jalur penempatan resmi yang efektif, terbukti dari terus meningkatnya jumlah deportasi PMI dari Malaysia.
“Kalau jalur resmi berjalan baik, seharusnya tidak ada lagi PMI nonprosedural. Tapi faktanya, mereka terus berangkat dengan risiko tinggi karena negara tidak hadir,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Lidik Pro menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah Indonesia, di antaranya:
Merevisi regulasi terkait penempatan pekerja migran, khususnya di wilayah perbatasan dengan Malaysia.
Membentuk klaster khusus perlindungan bagi pekerja di sektor pertanian sawit, buruh bangunan, dan kedai.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Konjen RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP2MI.
Meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah konkret.
Darwis juga menegaskan pentingnya menjalankan amanat Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Kalau negara belum mampu menyediakan lapangan kerja di dalam negeri, maka setidaknya berikan kemudahan dokumen bagi para pekerja migran kita. Jangan biarkan mereka terus menjadi korban di negeri orang,” pungkasnya.
Kasus ini, menurut Lidik Pro, menjadi alarm bagi pemerintah Indonesia untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran. Tanpa langkah nyata, ribuan PMI akan terus menjadi korban kriminalisasi di luar negeri, sementara perusahaan-perusahaan asing yang diuntungkan justru bebas beroperasi tanpa hambatan.









