BERITAPERS || MAROS — Sengketa yang diduga berkaitan dengan persoalan kewarisan di lingkungan Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, kembali menjadi perhatian setelah konflik tersebut disebut berdampak terhadap aktivitas pendidikan di Sekolah Putri Darul Istiqomah (SPIDI), Selasa (8/9/2026).
Persoalan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum tersebut diduga telah merembet ke lingkungan sekolah. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pihak yang berada di sebagian area SPIDI, disertai dugaan terganggunya akses sekolah serta penggunaan sejumlah fasilitas dan ruang kelas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan keamanan para santri yang tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa kewarisan maupun persoalan kepemilikan yang sedang dipersoalkan.
Akses dan Ruang Belajar Disebut Terganggu
Dalam beberapa hari terakhir, keberadaan sejumlah pihak di area sekolah disebut membuat situasi lingkungan SPIDI kurang kondusif. Akses utama menuju sekolah juga disebut sempat mengalami gangguan.
Selain itu, terdapat informasi mengenai penggunaan sejumlah fasilitas sekolah dan dua ruang kelas yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pembelajaran.
Dampak dari kondisi tersebut, sejumlah santri disebut sempat diliburkan atau dipulangkan sementara demi mempertimbangkan keamanan dan kondusivitas lingkungan pendidikan.
Jika kondisi tersebut terbukti, maka persoalan tersebut tidak lagi hanya menyangkut sengketa antarorang dewasa, tetapi juga berpotensi mengganggu hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman.
Ketegangan Kembali Terjadi
Ketegangan kembali terjadi di lingkungan SPIDI pada Selasa (8/9/2026). Sejumlah orang tua santri datang ke sekolah untuk memastikan kondisi dan keamanan anak-anak mereka.
Di lokasi, terjadi adu mulut hingga aksi saling dorong antarpihak. Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian aparat keamanan yang turun ke lokasi guna mencegah konflik berkembang menjadi bentrokan.
Sejumlah orang tua santri disebut berjaga di sekitar ruang kelas. Beberapa pintu kelas bahkan dikunci dari dalam sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan santri selama proses pembelajaran.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran aparat untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan tidak menjadi lokasi berlangsungnya konflik.
SPIDI Telah Membuat Laporan Polisi
Dalam perkara tersebut, pihak SPIDI disebut telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/297/IX/2026/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Polisi perlu memastikan fakta kejadian melalui keterangan para pihak, saksi, dokumen maupun alat bukti lainnya.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain siapa yang berada di lokasi, status penguasaan area yang dipersoalkan, apakah terjadi pemblokiran akses sekolah, apakah terdapat pihak yang memasuki atau menempati ruang kelas, serta apakah sebelumnya telah ada permintaan untuk meninggalkan lokasi.
Selain itu, apabila terdapat dugaan ancaman, kekerasan, intimidasi atau tindakan lain, hal tersebut juga perlu didalami berdasarkan bukti yang tersedia.
Polisi Diminta Tidak Hanya Bertindak Saat Konflik Memanas
Kehadiran personel Polres Maros dan Polsek Mandai di lokasi ketika terjadi ketegangan dinilai penting untuk mencegah terjadinya benturan.
Namun, penanganan tidak cukup berhenti pada pengamanan situasi. Aparat juga diharapkan menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dengan proses hukum yang profesional, objektif dan transparan.
Polisi diharapkan dapat mengamankan bukti-bukti yang relevan, memeriksa saksi, meminta keterangan seluruh pihak serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian perkara tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang kembali mengganggu aktivitas pendidikan.
Hak Santri Harus Menjadi Prioritas
Para santri merupakan pihak yang tidak terkait dengan sengketa kewarisan tersebut. Mereka berada di SPIDI untuk mengikuti pendidikan dan menjalankan kegiatan pembelajaran.
Karena itu, kepentingan serta keamanan para santri harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Perselisihan mengenai kewarisan, kepemilikan maupun penguasaan suatu area semestinya diselesaikan melalui jalur hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar perlu dihindari agar sekolah tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan kondusif.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Dengan adanya laporan polisi dan kembali terjadinya ketegangan di lingkungan sekolah, publik kini menunggu langkah Polres Maros dalam menangani persoalan tersebut.
Penanganan yang cepat, profesional dan terukur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak sekaligus memastikan akses sekolah tidak kembali terganggu.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan. Namun, seluruh pihak juga tetap harus diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi secara adil.
Pada akhirnya, sengketa orang dewasa tidak seharusnya mengorbankan kepentingan anak.
Sekolah adalah tempat santri menuntut ilmu, bukan arena penyelesaian sengketa. Karena itu, keamanan, kenyamanan dan keberlangsungan pendidikan para santri SPIDI harus menjadi prioritas bersama.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPIDI, Darul Istiqamah, maupun Polres Maros terhadap seluruh informasi dalam pemberitaan ini.










