• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Nasional

Sidang Pembacaan LDP MITSUBISHI CORPORATION Terima dan Akui Keterlambatan Notifikasi

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
24 Juni 2026
in Berita Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Pembacaan LDP MITSUBISHI CORPORATION Terima dan Akui Keterlambatan Notifikasi
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com, Jakarta (18/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 tentang dugaan keterlambatan
pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation pada Rabu, 17 Juni 2026 di Gedung KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.

Pihak Terlapor yakni Mitsubishi Corporation, merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara Jepang, dalam persidangan hadir
langsung principal dengan didampingi kuasa hukumnya.

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan alat bukti pendukung
LDP, serta tanggapan LDP dan kelengkapan alat bukti pendukung Tanggapan.

Dalam paparan LDP, Investigator menyatakan Terlapor diduga melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 97 Tahun 2010, yakni keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.

Pengambilalihan saham efektif secara yuridis pada 5 April 2024, dengan demikian batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU jatuh pada 31 Mei 2024. Sementara itu, dokumen penyampaian notifikasi diterima oleh KPPU pada 19 Juni 2024.

Pasca transaksi pengambilalihan saham, Terlapor menjadi pemilik 99,99% saham yang mengakibatkan perubahan pengendali. Nilai aset gabungan dan nilai penjualan gabungan sudah memenuhi ketentuan kewajiban notifikasi pada KPPU.

Dengan terpenuhinya
unsur kewajiban notifikasi atas transaksi akuisisi tersebut, Investigator menyampaikan bahwa.Terlapor telah terlambat melaksanakan kewajiban pemberitahuan selama 11 (sebelas) hari.

Selanjutnya Majelis Komisi melanjutkan sidang dengan pemeriksaan kelengkapan
alat bukti pendukung LDP. Terlapor diberikan kesempatan untuk memeriksa alat bukti yang
digunakan Investigator dalam menyusun LDP.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

23 September 2026
Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

15 September 2026
Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

1 September 2026
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

29 Agustus 2026
Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

25 Agustus 2026

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Terlapor. Melalui kuasa hukumnya, Terlapor menyampaikan bahwa sejak awal proses transaksi telah berupaya secara proaktif untuk mematuhi seluruh
ketentuan yang berlaku. Namun, keterlambatan penyampaian notifikasi disebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi, sehingga bukan merupakan bentuk kelalaian dari pihak Terlapor.

Dalam kesempatan tersebut, Terlapor menyatakan menerima isi LDP dan memohon agar perkara dapat diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Terlapor juga menegaskan sikap kooperatif yang telah ditunjukkan selama proses penanganan perkara
berlangsung, serta menyampaikan rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum persaingan usaha di berbagai yurisdiksi.

Selain itu, Terlapor mengungkapkan bahwa perusahaan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU dan menilai bahwa dugaan pelanggaran maupun transaksi pengambilalihan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak
signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Terlapor juga memohon agar dokumen dan informasi yang telah disampaikan dalam persidangan yang bersifat rahasia tetap dijaga kerahasiaannya dan tidak dicantumkan dalam putusan yang akan dipublikasikan.

Majelis Komisi melanjutkan sidang dengan membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam Penetapan, Majelis Komisi menyatakan dengan diakui dan diterimanya LDP oleh Terlapor maka pemeriksaan dilanjutkan dengan prosedur Pemeriksaan Cepat dengan agenda sidang Pemeriksaan Terlapor yang dilangsungkan hari ini juga.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi yang akan dilakukan selama 30 hari sejak 25 Juni 2026.

Perkembangan dan jadwal sidang dapat
diakses melalui laman resmi KPPU di www.kppu.go.id.

 

Post Views: 60
Tags: AkuiCORPORATIONdanKeterlambatanLDPMITSUBISHINotifikasiPembacaanSidangterima
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China
Berita Nasional

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

by Rudy Gemulia
8 jam ago
0

BEIJING — Selama bertahun-tahun, Indonesia lebih sering dilihat sebagai salah satu pasar besar bagi industri farmasi dan produk kesehatan dunia. Namun, arah hubungan itu mulai berubah. Di Beijing,...

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat
Berita Nasional

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

by Ahmad Munawir
1 minggu ago
0

BERITAPERS || JAKARTA – Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto melantik Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D. sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia dinilai sebagai langkah krusial dalam memperkuat postur...

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

3 minggu ago
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

4 minggu ago
Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

4 minggu ago
Load More

Related News

Hypnoteaching: Dari Pencerahan Hingga Indoktrinasi Massal

Hypnoteaching: Dari Pencerahan Hingga Indoktrinasi Massal

13 Agustus 2025
Diduga Keliru Terapkan Pasal, BINPRO Sulsel Akan Ajukan Dumas Terhadap Oknum Penyidik PPA Polres Bone

Diduga Keliru Terapkan Pasal, BINPRO Sulsel Akan Ajukan Dumas Terhadap Oknum Penyidik PPA Polres Bone

21 Mei 2026
Tani Merdeka Perkuat Aspirasi Petani dan Ketahanan Pangan Nasional

Tani Merdeka Perkuat Aspirasi Petani dan Ketahanan Pangan Nasional

18 Juli 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?