• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Tim Resmob Polres Parepare Tangkap Residivis Penipuan dan Penggelapan, Modus Pinjam Motor Lalu Kabur

Faharuddin by Faharuddin
30 Mei 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Tim Resmob Polres Parepare Tangkap Residivis Penipuan dan Penggelapan, Modus Pinjam Motor Lalu Kabur
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS ||  Parepare – Tim Resmob Polres Parepare bekuk seorang residivis tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dan 1 (satu) orang penadah hasil kejahatan. Pria asal makassar yang berinisial AA (34) yang merupakan residivis ini di tangkap oleh aparat di Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 09.00 wita.

Sementara, Pria berinisial S (48), penadah hasil tindak pidana, diamankan polisi di Kabupaten Pinrang pada hari yang sama.

Terduga pelaku AA (34) menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura akrab dengan korban dan menawarkan bantuan. Saat korban lengah, pelaku meminjam motor dan handphone korban, namun kemudian kabur dan tidak pernah kembali.

Korbannya, Ardi (31), seorang petani asal Desa Sidenre, Jeneponto, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare. Dalam laporannya, kejadian terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 18.30 wita di Jl. Alwi Abdul Jalil Habibie, Kecamatan Ujung, Parepare. Korban kehilangan satu unit motor Honda Vario warna hitam dan satu unit handphone Vivo, dengan total kerugian sekitar Rp 32 juta.

“ Awalnya AA (34) ini menawarkan jasa kepada korban untuk membayarkan denda tilang dan setelah itu AA meminta kepada korban untuk mengantarkannya ke jalan Alwi Abdul Jalil, dan ditempat tersebut berupaya meminjam Handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi bosnya. Tanpa rasa curiga, korban pun memberikan handphonenya dan juga meminjamkan motor honda Vario miliknya kepada AA. Namun ternyata, terduga AA tidak kembali, korban pun kehilangan barang miliknya, kerugian materilnya sekitar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) “ . Kata AKP. Muh. Agus Purwanto, Kasat Reskrim, yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare, Kamis (29/05/20250 siang.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 08 / V / 2025 / SPKT SEK. KPN / RES PAREPARE / POLDA SULSEL yang dibuat oleh korban Ardi (31) di Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara, Kasat Reskrim Polres Parepare memerintahkan Tim Resmob untuk melaksanakan tugas pengungkapan.

Tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Ramli jabir, berhasil mengetahui identitas dan juga keberadaan dari terduga AA (34) di Pasangkayu, Sulbar.

Terduga AA (34) berhasil diamankan di Desa Pasangkayu tanpa perlawanan, Kerjasama Unit Resmob dengan Polsek setempat.

“ Dari keterangan AA, anggota kita juga mengamankan seorang penadah, berisinial S (48) di Jalan Seroja, Kabupaten Pinrang. Tim bekerjasama dengan dengan personil Polres Pinrang, S (48) turut dibawa ke Polres Parepare lantaran menerima atau membeli handphone milik korban Ardi “. Ujar Agus Purwanto.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Dalam keterangannya, S (48) mengaku mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan, namun tetap membeli handphone itu dari pelaku saat sedang berjualan pentolan di depan Alfamidi, Kabupaten Pinrang.

Terduga AA (34) dan S (48) di bawa ke Polres Parepare beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda vario KT 3125 BBJ dan satu buah handphone merk vivo, kedua barang ini adalah milik dari Ardi.

“ AA adalah residivis, sudah pernah di tahan di lapas Parepare di tahun 2023 yang lalu, saat diperiksa dirinya mengakui juga telah melakukan modus serupa di 3 (TKP) berbeda di wilayah Kota Parepare, Barang bukti dari lokasi TKP lainnya ini masih dalam proses pencarian “. Ucapnya membenarkan.

Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim mengimbau setiap warga untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, apalagi dengan mudahnya meminjamkan barang miliknya kepada orang lain.

“ Kami berharap kejadian ini menjadi Pelajaran bagi kita semua agar tidak mudah percaya kepada orang tidak dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang milik kepadanya, karena boleh jadi itu adalah salah satu modus dari pelaku kejahatan untuk membawa lari barang berharga kita, tetaplah bersikap waspda “. Imbau Agus Purwanto.

Post Views: 244
Tags: Resmob Polres Parepare
Faharuddin

Faharuddin

Faharuddin adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan sekolah. 

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Inspektorat Provinsi Lakukan Inspeksi Pendamping dan Penerima Reward ASS Cappa Galung

Inspektorat Provinsi Lakukan Inspeksi Pendamping dan Penerima Reward ASS Cappa Galung

11 Desember 2025
Mahasiswa UMS Rappang Terbitkan Jurnal Sinta 4 tentang Biosekuriti Peternakan Broiler di Enrekang

Mahasiswa UMS Rappang Terbitkan Jurnal Sinta 4 tentang Biosekuriti Peternakan Broiler di Enrekang

1 Juli 2025
Ambalan Habibi – Ainun Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Selama Dua Hari

Ambalan Habibi – Ainun Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Selama Dua Hari

11 Oktober 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?