BERITAPERS || Parepare – Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menggagalkan peredaran 44 kilogram sabu-sabu yang rencananya akan disalurkan ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Barang haram tersebut diamankan dari tangan seorang kurir asal Samarinda di Pelabuhan Nusantara, Parepare, Jumat (5/9/2025).
Pelaku berinisial AA (33) ditangkap usai turun dari kapal KM Aditya yang berlayar dari Samarinda. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua karung berisi 44 bungkus sabu dengan berat total 43.928 gram, dikemas dalam teh Cina.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan sabu-sabu itu akan dibawa ke Pinrang dan ditransaksikan di salah satu area pekuburan. Lokasi tersebut dipilih jaringan pelaku untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan aparat.
“Pinrang menjadi tujuan utama peredaran barang ini. Kami masih memburu bandar besar yang mengendalikan jaringan lintas daerah tersebut,” tegas Kapolres.
Nilai sabu diperkirakan mencapai Rp44 miliar bila berhasil beredar. Pelaku AA mengaku hanya kurir dengan imbalan Rp2 juta per bungkus atau total sekitar Rp88 juta. Ia diperintah oleh seseorang berinisial AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
AA kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jalur distribusi narkotika yang memanfaatkan Parepare sebagai pintu masuk barang haram menuju Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Pinrang. (Mlp)










