BERITAPERS || Lanrisang, Pinrang, 19 September 2025 – Pemerintah Kelurahan Lanrisang menggelar rapat/musyawarah bersama masyarakat dan aparat terkait guna membahas penertiban hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan warga. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kelurahan Lanrisang dengan dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Lanrisang Firman Sahuddin, SH., M.Si, Babinsa Lanrisang Serka Muhlis, Bhabinkamtibmas Aiptu Rahmat, SH, Ketua LPPK Lanrisang A. Ridwan Hanafi, Ketua LKK Kelurahan Lanrisang Irwan Hamid, serta para pemilik ternak dari berbagai lingkungan di Kelurahan Lanrisang.
Dalam musyawarah tersebut, Lurah Lanrisang menegaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban umum, serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat ternak yang sering berkeliaran di jalan raya.
“Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak, dapat memahami dan mematuhi aturan yang akan disepakati bersama. Penertiban ini bukan untuk merugikan, tetapi demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Firman Sahuddin.
Babinsa Lanrisang, Serka Muhlis, menambahkan bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung penertiban ternak merupakan bentuk kepedulian terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami siap membantu pemerintah kelurahan dalam menertibkan ternak yang berkeliaran. Harapan kami, warga bisa lebih sadar untuk menjaga ternaknya agar tidak menimbulkan masalah di jalan maupun merusak tanaman warga,” tegasnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lanrisang, Aiptu Rahmat, SH, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang akan diberlakukan.
“Kepolisian siap mendukung penuh penertiban ini. Jika sudah ada kesepakatan bersama, tentu kami akan ikut mengawasi pelaksanaannya. Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan menjaga ketertiban dan mengurangi potensi konflik di masyarakat,” ungkapnya.
Beberapa poin kesepakatan yang dibahas dalam musyawarah antara lain:
Larangan melepasliarkan hewan ternak di area jalan raya maupun pemukiman.
Kewajiban pemilik ternak untuk membuat kandang atau pagar pembatas.
Pemberlakuan sanksi atau teguran bagi pemilik ternak yang melanggar aturan.
Pembentukan tim pengawas penertiban dari unsur kelurahan dan masyarakat.
Para tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik inisiatif ini. Menurut mereka, keberadaan hewan ternak yang dibiarkan bebas sering menimbulkan keluhan, mulai dari merusak tanaman warga hingga membahayakan pengguna jalan.
Rapat musyawarah ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah kelurahan, lembaga kelurahan, dan perwakilan masyarakat, yang selanjutnya akan menjadi dasar pelaksanaan penertiban di wilayah Kelurahan Lanrisang. (Mlp)





















