BERITAPERS || MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar untuk menciptakan pembangunan yang terpadu dan selaras dari tingkat desa hingga kabupaten terus berlanjut. Hari ini, Minggu (12/10/2025), Karang Taruna Kabupaten Takalar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RPJMDES Gelombang II di Hotel Almadera Makassar, sebagai upaya mendesak untuk menuntaskan revisi dokumen perencanaan desa.
Kegiatan ini merupakan respons cepat atas kebutuhan mendesak desa untuk merevisi dokumen perencanaan. Tujuannya adalah memastikan setiap anggaran desa dialokasikan untuk program yang mendukung visi besar Kabupaten Takalar dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinsos PMD Takalar, Supriadi Siantang, menjelaskan peran krusial dokumen ini. “RPJMDes ini adalah dokumen perencanaan desa untuk masa kepala desa dan ini sangat penting karena semua kegiatan-kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat di desa harus direncanakan yang dituangkan ke dalam dokumen perencanaan desa,” tegasnya.
Supriadi Siantang menjabarkan dua alasan utama di balik urgensi perubahan RPJMDes. Pertama, meskipun 80-an desa di Takalar sudah memiliki RPJMDes, dokumen tersebut harus diubah karena lahirnya Undang-Undang Desa yang mengatur penambahan masa jabatan kepala desa.
Kedua, yang lebih substansial, perubahan ini mutlak diperlukan karena adanya RPJMD Kabupaten Takalar yang baru. “RPJMDes harus sinkron dengan RPJMD Kabupaten. Makanya momentum pelatihan ini diberikan penajaman tentang sinkronisasi,” jelasnya.
Ia berharap, sebagai pembina desa, pemerintah desa dapat menyusun RPJMDes ini dengan tujuan tepat waktu dan betul-betul disusun berdasarkan fakta dan kondisi desa itu sendiri, serta potensi yang ada di desa. Hal ini menjamin program disusun secara realistis dan relevan.
Target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar sangat tegas: di tahun 2025 ini, semua desa di Kabupaten Takalar RPJMDes-nya sudah ditetapkan dalam peraturan desa. Dokumen final ini nantinya menjadi dasar hukum utama untuk penyusunan anggaran Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes tahun 2026.
Sinkronisasi perencanaan ini mencakup seluruh bidang kegiatan desa, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat. Dengan Bimtek Gelombang II ini, Takalar optimis memiliki perencanaan yang kuat, legal, dan terpadu untuk tahun 2026. (RAF)










