BERITAPERS || BARRU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyebaran konten bermuatan hasutan dan asusila melalui media sosial TikTok. Pelaku diamankan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Poros Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Pelaku diketahui bernama Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa Bin Haeruddin (28), seorang wiraswasta asal Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone warna putih yang digunakan untuk membuat dan mengunggah video, serta akun TikTok bernama @alwa21beencooggmunafik yang menjadi sarana penyebaran konten berisi hasutan dan ajakan melakukan perbuatan asusila.
Kasus ini bermula ketika pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, Polres Barru menerima laporan masyarakat terkait beredarnya sebuah video viral di media sosial TikTok. Video tersebut memperlihatkan pelaku secara terbuka mengajak dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
Konten itu dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Barru segera melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak pemilik akun yang mengunggah video tersebut.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun berada di wilayah Kabupaten Pinrang. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membuat dan mengunggah konten bermuatan provokatif tersebut dengan alasan untuk mencari perhatian dan menambah jumlah pengikut (followers) di akun TikTok-nya. Namun tindakan tersebut justru menjerumuskannya ke ranah hukum.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, terkait penyebaran konten bermuatan asusila dan hasutan yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur dengan popularitas instan di dunia maya.
“Media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk hal positif, bukan untuk menyebarkan konten yang menyesatkan atau meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Iptu Akbar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.










