• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Satreskrim Polres Barru Amankan Pria Asal Pinrang Penyebar Konten Hasutan dan Asusila

Ismail Waru by Ismail Waru
19 Oktober 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Satreskrim Polres Barru Amankan Pria Asal Pinrang Penyebar Konten Hasutan dan Asusila
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || BARRU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyebaran konten bermuatan hasutan dan asusila melalui media sosial TikTok. Pelaku diamankan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Poros Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Pelaku diketahui bernama Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa Bin Haeruddin (28), seorang wiraswasta asal Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone warna putih yang digunakan untuk membuat dan mengunggah video, serta akun TikTok bernama @alwa21beencooggmunafik yang menjadi sarana penyebaran konten berisi hasutan dan ajakan melakukan perbuatan asusila.

Kasus ini bermula ketika pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, Polres Barru menerima laporan masyarakat terkait beredarnya sebuah video viral di media sosial TikTok. Video tersebut memperlihatkan pelaku secara terbuka mengajak dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.

Konten itu dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Barru segera melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak pemilik akun yang mengunggah video tersebut.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun berada di wilayah Kabupaten Pinrang. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar, Jumat (17/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membuat dan mengunggah konten bermuatan provokatif tersebut dengan alasan untuk mencari perhatian dan menambah jumlah pengikut (followers) di akun TikTok-nya. Namun tindakan tersebut justru menjerumuskannya ke ranah hukum.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, terkait penyebaran konten bermuatan asusila dan hasutan yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur dengan popularitas instan di dunia maya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

“Media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk hal positif, bukan untuk menyebarkan konten yang menyesatkan atau meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Iptu Akbar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Post Views: 221
Tags: Amankan PriaAsal PinrangPenyebar KontenSatreskrim Polres Barru
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Cegah Premanisme di Malam Hari, Polsek Ujung Gelar Patroli PMK di Wilayah Hukum Polres Parepare

Cegah Premanisme di Malam Hari, Polsek Ujung Gelar Patroli PMK di Wilayah Hukum Polres Parepare

5 Juni 2025
Guru Besar Undip Dorong Humas Polri Bangun Narasi Proaktif di Era Digital

Guru Besar Undip Dorong Humas Polri Bangun Narasi Proaktif di Era Digital

8 Mei 2025
NasDem Sulsel Bantah Isu Mundurnya Rusdi Masse, Fatmawati: “Saya Serumah Saja Tidak Pernah Dengar”

NasDem Sulsel Bantah Isu Mundurnya Rusdi Masse, Fatmawati: “Saya Serumah Saja Tidak Pernah Dengar”

20 Agustus 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?