BERITAPERS || Sebagai Wujud Transformasi Digital Pelayanan Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan melalui penerapan sistem penerbitan SKCK full online. Senin, (3/11/2025).
Lewat inovasi terbaru pada POLRI Super App, kini masyarakat bisa mengajukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa perlu datang ke kantor polisi, mulai dari proses registrasi hingga penerbitan dokumen digital.
Kemudahan ini disambut antusias oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Proses yang sebelumnya membutuhkan antrean panjang dan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan jam, cukup dari rumah.

Nadira Putri, seorang pemohon asal Makassar, mengaku terkesan dengan layanan digital tersebut.
“Prosesnya benar-benar praktis. Saya cukup unggah dokumen, bayar secara online, dan SKCK versi digital langsung terbit di hari yang sama. Saat ke Polda tinggal cetak saja. Tidak ada antrean, tidak ribet,” tuturnya, Senin (3/11).
Melalui pembaruan sistem di POLRI Super App, pemohon hanya perlu melakukan beberapa langkah mudah: mengunduh aplikasi, melakukan verifikasi identitas melalui e-KTP, mengunggah berkas pendukung, dan menyelesaikan pembayaran secara virtual. SKCK digital akan dikirim dalam format PDF yang sah dan bisa dicetak di Polres atau Polda pilihan.
Kasi Yanmin Dit Intelkam Polda Sulsel, Kompol A. Mahdin Pat, S.H., M.M., menjelaskan bahwa layanan SKCK full online merupakan bagian dari transformasi digital Polri menuju institusi Presisi — prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Inovasi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan kenyamanan publik. Semua proses kini dapat dilakukan secara daring, aman, dan terintegrasi,” ujarnya.
Dengan penerapan sistem SKCK full online ini, Polri menegaskan langkahnya dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang modern, adaptif, dan menjawab kebutuhan masyarakat di era serba cepat.










