BERITAPERS || PAREPARE — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Pro Parepare melaksanakan audiensi resmi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, Selasa (25/11/2025).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan, khususnya menyangkut waktu proses penerbitan sertifikat tanah yang dinilai terlalu lama serta ketidakjelasan standar biaya pembuatan sertifikat.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor BPN Parepare dan dihadiri Ketua LSM Lidik Pro Parepare Ismail Waru, Humas Lidik Pro Muslimin, Ketua Badan Organisasi Andi Langkoke, serta Pembina Andi Cakkudu Paskori.
Dari pihak BPN, hadir langsung Kepala BPN Parepare Ridwan Jali Nurcahyo, S.T., QRMP, didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sertifikat Puji Rahayu, S.ST serta sejumlah pejabat dan staf teknis.
Dalam penyampaiannya, LSM Lidik Pro Parepare menyampaikan beberapa poin tuntutan dan masukan yang dianggap perlu segera dibenahi. Keluhan paling banyak datang dari warga mengenai lamanya proses penyelesaian sertifikat, meski persyaratan telah lengkap. Selain itu, persoalan transparansi biaya juga menjadi sorotan karena dianggap tidak memiliki standar yang jelas dan seragam.
Ketua LSM Lidik Pro Parepare, Ismail Waru, menegaskan bahwa kehadiran lembaga dalam audiensi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.










