“Audiensi ini merupakan bentuk pengawalan kami terhadap aspirasi masyarakat. Banyak warga mengadu bahwa mereka sudah mengurus sertifikat lebih dari satu tahun tetapi belum juga selesai. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya kejelasan biaya agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan untuk memperkeruh suasana atau menyudutkan pihak mana pun.
“Kami tidak datang untuk mempersulit atau menyalahkan pihak tertentu. Justru kami ingin membantu agar pelayanan yang ada semakin transparan, profesional, dan tepat waktu. Sertifikat adalah hak hukum warga, bukan fasilitas yang sulit diakses,” tegas Ismail.
Sementara itu, Kepala BPN Parepare Ridwan Jali Nurcahyo menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kritik konstruktif yang disampaikan LSM Lidik Pro.
Dalam pemaparannya, Ridwan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor teknis yang kerap menyebabkan keterlambatan penerbitan sertifikat, antara lain verifikasi lapangan, koreksi data fisik maupun yuridis, hingga kendala sinkronisasi sistem digital.
“Masukan ini sangat berarti bagi kami. Kami akan terus melakukan evaluasi, termasuk memperbaiki mekanisme pelayanan serta membuka akses informasi yang lebih mudah dan terbuka terkait alur dan biaya pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat membangun komunikasi lanjutan dan membuka ruang koordinasi berkelanjutan. Termasuk rencana membentuk Forum Monitoring dan Advokasi Pelayanan Pertanahan sebagai wadah pengawasan bersama agar pelayanan publik berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem pelayanan pertanahan di Kota Parepare, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih cepat, mudah, dan sesuai regulasi.










