• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Penyidik Polres Maros Tetapkan Marhanuddin Tersangka, Lidik Pro Sampaikan Apresiasi Kinerja

Ismail Waru by Ismail Waru
3 Desember 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Penyidik Polres Maros Tetapkan Marhanuddin Tersangka, Lidik Pro Sampaikan Apresiasi Kinerja
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Maros, Sulawesi Selatan — 3 Desember 2025.Proses hukum kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Naharia akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Satreskrim Polres Maros resmi menetapkan Marhanuddin alias Mare bin Abdul Rahman sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomorB/12/XII/Res.1.6/2025/Reskrim

Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan S.H., M.H., atas nama Kapolres Maros, dan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Maros sesuai prosedur hukum.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa unsur pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi serta didukung sekurangnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dasar hukum lain yang digunakan penyidik dalam proses ini antara lain:
Pasal 109 Ayat (1) KUHAP
UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI
Putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2017
Laporan Polisi: LP/B/304/X/2025/SPKT Polres Maros
BAP saksi, pelapor, dan dokumen

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Maros atas proses hukum yang dinilai transparan dan profesional.

“Kami dari Lidik Pro Maros mengapresiasi kinerja penyidik Polres Maros yang telah bekerja cepat, objektif, dan profesional sehingga kasus ini bisa sampai pada penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Maros berjalan sesuai aturan,” ujar Ismar.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan terpenuhi bagi pelapor.

“Kami siap mengawal dan memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Semua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara,” tambahnya.

Pelapor, Naharia, menyampaikan rasa lega atas perkembangan kasusnya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

“Penetapan tersangka ini membuat kami semakin yakin bahwa keadilan akan ditegakkan. Kami berterima kasih kepada penyidik dan semua pihak yang mendampingi proses ini,” ucapnya.

Melengkapi berkas perkara
Pemeriksaan tambahan bila dibutuhkan
Pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Maros

Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolres Maros, Ketua Pengadilan Negeri Maros, Pengawas Penyidik Pembantu, pelapor, serta tersangka

Post Views: 152
Tags: Apresiasi KinerjaLidik Pro SampaikanPenyidik Polres MarosTetapkan Marhanuddin Tersangka
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Politik Yang Tak Pernah Stabil: Menakar Ulang Masa Parlementer 1950-1959 dalam Cermin Politik Indonesia Hari Ini

Politik Yang Tak Pernah Stabil: Menakar Ulang Masa Parlementer 1950-1959 dalam Cermin Politik Indonesia Hari Ini

19 Juli 2025
DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark Up Proyek Kantor BPN Janggal Dinilai

DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark Up Proyek Kantor BPN Janggal Dinilai

23 April 2026
Dampingi Isyana Oka, Walikota Munafri Tegaskan Komitmen Makassar Wujudkan Generasi Emas 2045

Dampingi Isyana Oka, Walikota Munafri Tegaskan Komitmen Makassar Wujudkan Generasi Emas 2045

31 Januari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?