BERITAPERS || Makassar — 3 Desember 2025. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan resmi menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari warga Sri Izna Indriani terkait dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh seorang anggota Polda Sulsel berinisial Haidir. Kasus ini kini memasuki tahap penanganan, setelah Propam memastikan laporan tersebut memenuhi syarat formil maupun materil.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251203000026/XII/2025/BAGYANDUAN, yang ditandatangani oleh petugas penerima laporan Wahyu Indrajaya pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 11.58 WITA.
Sri Izna Indriani mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp38 juta akibat tidak dipenuhinya perjanjian pembayaran oleh terlapor.
“Saya sudah sangat dirugikan. Dari awal hanya dijanjikan terus, tapi uang saya tidak kembali sampai sekarang,” ujar Sri Izna.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah berkali-kali menunggu iktikad baik dari terlapor, namun tidak pernah mendapat kepastian hingga akhirnya memutuskan membuat laporan resmi ke Propam Polda Sulsel.
Sebagai tindak lanjut, Propam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor: B/251203000026/XII/WAS.2.4/2025/Bidpropam. Dalam surat tersebut, Bidpropam menyatakan bahwa laporan pelapor telah dinyatakan lengkap dan layak untuk masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Subbid Paminal untuk dilakukan klarifikasi, pemanggilan, serta pemeriksaan terhadap pihak terlapor, saksi, dan dokumen terkait.
Bidpropam menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait laporan tersebut. Ia menilai kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kami dari Lidik Pro akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum polisi yang dapat merugikan warga. Proses etik dan pidananya harus berjalan,” tegas Ismar.
Ia juga mengapresiasi respons cepat Propam Polda Sulsel yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menerbitkan SP3D pada hari yang sama.
Dalam keterangannya, Polda Sulsel mengimbau pelapor untuk tetap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Propam menegaskan komitmen untuk menangani setiap aduan masyarakat secara transparan, objektif, dan profesional.
Bidpropam juga memastikan pelapor akan menerima pemberitahuan resmi secara berkala mengenai perkembangan penanganan kasus sesuai standar pelayanan pengaduan Polri.










