• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Pengaduan Sri Izna Indriani Direspons Propam Polda Sulsel, Kasus Berlanjut

Ismail Waru by Ismail Waru
3 Desember 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Pengaduan Sri Izna Indriani Direspons Propam Polda Sulsel, Kasus Berlanjut
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Makassar — 3 Desember 2025. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan resmi menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari warga Sri Izna Indriani terkait dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh seorang anggota Polda Sulsel berinisial Haidir. Kasus ini kini memasuki tahap penanganan, setelah Propam memastikan laporan tersebut memenuhi syarat formil maupun materil.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251203000026/XII/2025/BAGYANDUAN, yang ditandatangani oleh petugas penerima laporan Wahyu Indrajaya pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 11.58 WITA.

Sri Izna Indriani mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp38 juta akibat tidak dipenuhinya perjanjian pembayaran oleh terlapor.

“Saya sudah sangat dirugikan. Dari awal hanya dijanjikan terus, tapi uang saya tidak kembali sampai sekarang,” ujar Sri Izna.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah berkali-kali menunggu iktikad baik dari terlapor, namun tidak pernah mendapat kepastian hingga akhirnya memutuskan membuat laporan resmi ke Propam Polda Sulsel.

Sebagai tindak lanjut, Propam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor: B/251203000026/XII/WAS.2.4/2025/Bidpropam. Dalam surat tersebut, Bidpropam menyatakan bahwa laporan pelapor telah dinyatakan lengkap dan layak untuk masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Subbid Paminal untuk dilakukan klarifikasi, pemanggilan, serta pemeriksaan terhadap pihak terlapor, saksi, dan dokumen terkait.

Bidpropam menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait laporan tersebut. Ia menilai kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

“Kami dari Lidik Pro akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum polisi yang dapat merugikan warga. Proses etik dan pidananya harus berjalan,” tegas Ismar.

Ia juga mengapresiasi respons cepat Propam Polda Sulsel yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menerbitkan SP3D pada hari yang sama.

Dalam keterangannya, Polda Sulsel mengimbau pelapor untuk tetap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Propam menegaskan komitmen untuk menangani setiap aduan masyarakat secara transparan, objektif, dan profesional.

Bidpropam juga memastikan pelapor akan menerima pemberitahuan resmi secara berkala mengenai perkembangan penanganan kasus sesuai standar pelayanan pengaduan Polri.

Post Views: 898
Tags: Direspon PropamKasus BerlanjutPengaduan Sri IsnaPolda Sulsel
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Tujuh Peserta Didik MA Biharul Ulum Dikukuhkan Jadi PASKIBRA Suppa

Tujuh Peserta Didik MA Biharul Ulum Dikukuhkan Jadi PASKIBRA Suppa

16 Agustus 2026
Masjid Sebagai Pusat ZIS: BAZNAS Bulukumba Gelar Bimtek dan Pengajian Rutin di Desa Tibona

Masjid Sebagai Pusat ZIS: BAZNAS Bulukumba Gelar Bimtek dan Pengajian Rutin di Desa Tibona

25 Mei 2025
Tokoh Adat Luwu Raya Minta Minimalkan Aksi di Jalan, Siap Kawal Di Pusat

Tokoh Adat Luwu Raya Minta Minimalkan Aksi di Jalan, Siap Kawal Di Pusat

31 Maret 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?