BERITAPERS || PAREPARE — Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, SE.,MH, menerima sertipikat aset milik Pemerintah Kota Parepare yang diserahkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, ST.,QRMP, pada Selasa, 23 Desember 2025. Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di ruang kerja Wali Kota Parepare dan menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola aset daerah.
Penyerahan sertipikat aset ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Parepare dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset milik pemerintah daerah. Sertipikasi aset pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengamankan aset negara, meminimalkan potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, ST., QRMP, menegaskan bahwa kegiatan sertipikasi aset pemerintah daerah akan terus dioptimalkan melalui penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Parepare. Menurutnya, kolaborasi yang baik merupakan kunci dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset daerah serta mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah. Kantor Pertanahan Kota Parepare berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Parepare guna mendukung pengelolaan aset yang akuntabel serta menunjang pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Ridwan.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan tersertipikatkannya aset pemerintah daerah, risiko permasalahan hukum di kemudian hari dapat diminimalkan, sekaligus memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pemanfaatan aset secara optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Parepare atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan selama proses sertipikasi aset daerah. Ia menilai, kerja sama yang terjalin selama ini memberikan kontribusi nyata dalam penguatan tata kelola aset Pemerintah Kota Parepare.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kota Parepare atas komitmen dan pendampingan yang diberikan. Dengan diterimanya sertipikat aset ini, Pemerintah Kota Parepare memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset daerah merupakan fondasi penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan tertibnya administrasi dan pengelolaan aset, pemerintah daerah dapat menjalankan program pembangunan secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Penyerahan sertipikat aset ini juga mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Pertanahan Kota Parepare dan Pemerintah Kota Parepare dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ke depan, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama, khususnya dalam percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah yang belum terdaftar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aset milik Pemerintah Kota Parepare dapat terdata dan tersertipikasi secara menyeluruh. Langkah tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kota Parepare. (Mlp)










