• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Pesangon Tak Dibayarkan, Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
13 September 2025
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Pesangon Tak Dibayarkan, Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS.MAKASSAR – Eks Karyawan PT. Hadji Kalla, Muhammad Fadli mengajukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (12/09/2025).

Hal itu berdasarkan Perkara No. 32/Pdt. Sus/PHI/ 2025/ PN Mks yang dilakukan Tim Hukum Pembela Pekerja sebagai Penggugat dan PT Hadji Kalla sebagai Tergugat.

“Barusan kami selaku kuasa hukum dari Tim Hukum Pembela Pekerja yang didalamnya ada 14 orang pengacara, telah melakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Makassar untuk mengajukan gugatan PHI terkait perselisihan hak karyawan yang telah di PHK oleh PT. Hadji Kalla secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Penasehat Hukum Fadli, Mulyarman, SH. kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Mulyarman, gugatan yang dilakukan kliennya (Muhammad Fadli) merupakan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang tidak berhasil diselesaikan melalui perundingan bipartit, mediasi, atau konsiliasi.

Sebab, kata Mulyarman, PHI sebagai pengadilan khusus untuk menangani empat jenis perselisihan hubungan industrial secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, sengketa pemutusan PHK, dan sengketa antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.

“Dari empat jenis PHI, klien kami mengajukan gugatan perselisihan hak atas pemutusan hubungan kerja sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum. Sehingga gugatan ini menjadi langkah kongkrit untuk menyelesaikan perselisihan,” ujarnya.

Mulyarman membeberkan, beberapa bulan lalu kliennya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan perselisihan mulai perundingan bipartit, mediasi dlm perundingan tripartit, Hanya saja, pihak PT. Hadji Kalla tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia juga mengakui, kliennya telah meminta bantuan Disnaker Makassar untuk dilakukan mediasi agar perselisihan tersebut terselesaikan. Bahkan Disnaker menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan pesangon kepada Pekerja sesuai Anjuran Disnaker Kota Makassar No.: 500.15.152/2165/Disnaker/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 pada Bagian D Kesimpulan Mediator Hal 5-6 yang menyimpulkan bahwa pemberhentian Saudara Muhammad Fadli (Pekerja) tidak sesuai prosedur PHK dan bertentangan dengan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Olehnya itu hakikat dari Anjuran dari Disnaker Makassar sudah sangat jelas dan tidak mengandung multipretasi untuk dilaksanakan,” tutur Mulyarman.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Di tempat yang sama, Muhammad Fadli menambahkan, saat dilakukan mediasi di Disnaker Makassar perusahaan menunjukkan keraguan dihadapan mediator. Dimana 3 (tiga) kali agenda mediasi, perusahaan hanya menghadiri agenda mediasi ke-2 pada tanggal 28 Mei 2025 sementara mediasi ke-1 tanggal 14 Mei 2025 dan mediasi ke-3 tanggal 23 Juni 2025 tidak dihadiri oleh Perusahaan.

Bahkan, kata Fadli, saat proses perudingan tripartit di Disnaker Makassar, mediator juga menanyakan kepada perusahaan dan mendapatkan fakta bahwa dirinya selama bekerja di PT Hadji Kalla tidak pernah mendapatkan Sanksi berupa Surat Peringatan (SP) sama sekali baik itu Surat Peringatan Pertama (SP-1), Surat Peringatan Kedua (SP-2) maupun Surat Peringatan Ketiga (SP-3).

“Namun, perusahaan langsung menjatuhkan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa sanksi-sanksi lainnya terlebih dahulu,” beber Fadli.(*)

Post Views: 292
Tags: AjukanEksGugatan PHIKaryawanPasangon Tak dibayarkanPT Hadji Kalla
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

6 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

6 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Patroli Dialogis Kapolsek Bacukiki, Sambangi SPBU Lemoe Hingga Pos Siskamling Balai Kota

Patroli Dialogis Kapolsek Bacukiki, Sambangi SPBU Lemoe Hingga Pos Siskamling Balai Kota

10 Juli 2025
Syekh Abdullah Jabier Sebarkan Cahaya Al-Qur’an Lewat Safari Dakwah di Masjid H. Jamaluddin Romang Polong

Syekh Abdullah Jabier Sebarkan Cahaya Al-Qur’an Lewat Safari Dakwah di Masjid H. Jamaluddin Romang Polong

28 Oktober 2025
Malam Anugerah LLDIKTI Awards 2026: Apresiasi PTS Berprestasi di Tanah Papua

Malam Anugerah LLDIKTI Awards 2026: Apresiasi PTS Berprestasi di Tanah Papua

12 Februari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?