• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Peristiwa

Orang Tua Korban Datangi Polres Maros, Tegaskan Dugaan Pemerkosaan Anak Diproses Hukum

Ismail Waru by Ismail Waru
3 Januari 2026
in Berita Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
0
Orang Tua Korban Datangi Polres Maros, Tegaskan Dugaan Pemerkosaan Anak Diproses Hukum
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || MAROS – Sabtu, 3 Januari 2026. Orang tua korban dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mendatangi Polres Maros untuk melaporkan secara resmi peristiwa yang menimpa anaknya. Keluarga korban meminta agar para terduga pelaku diproses hukum secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Korban berinisial NS (12), diduga mengalami pemerkosaan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA setelah dijemput dari rumahnya di Dusun Damma, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Ayah korban berinisial HM menegaskan bahwa pihak keluarga menolak segala bentuk upaya damai dan memilih menempuh jalur hukum.

“Kami datang langsung melapor ke Polres Maros. Tidak ada kata damai. Kami ingin kasus ini diproses seadil-adilnya sesuai hukum,” ujar HM.

Dalam laporan tersebut, disebutkan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial P dan J. Keluarga berharap keduanya segera dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa perkara ini ditangani secara serius dan profesional.

“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur,” tegas AKP Muhammad Ridwan.

Sementara itu, Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, SH, turut mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kasus ini sangat serius karena menyangkut anak di bawah umur. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tegas agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Ismar

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pulang Tanpa Sakit Lagi: Reuni Dua Cinta Sejati di Langit Palu

Pulang Tanpa Sakit Lagi: Reuni Dua Cinta Sejati di Langit Palu

19 September 2026
Kebakaran Lahan Seluas 1 Hektare Terjadi di Lerang, Camat Lanrisang Ingatkan Bahaya Karhutla

Kebakaran Lahan Seluas 1 Hektare Terjadi di Lerang, Camat Lanrisang Ingatkan Bahaya Karhutla

14 September 2026
Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya dan 35 Personel Bantu Operasi KMP Virgo Transport 8

Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya dan 35 Personel Bantu Operasi KMP Virgo Transport 8

14 September 2026
Tim SAR Batalyon B Pelopor Padamkan Karhutla di Bumi Harapan Parepare

Tim SAR Batalyon B Pelopor Padamkan Karhutla di Bumi Harapan Parepare

14 September 2026
SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya dan Puluhan Personel Dukung Operasi KMP Virgo Transport 8

SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya dan Puluhan Personel Dukung Operasi KMP Virgo Transport 8

14 September 2026

Berdasarkan laporan awal, para terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain:
Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak, jika dilakukan secara bersama-sama, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Karena korban merupakan anak di bawah umur, maka UU Perlindungan Anak menjadi dasar hukum utama dalam penanganan perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterangan dan pengumpulan alat bukti.

Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mlp)

Post Views: 276
Tags: Datangi Polres MarosOrang Tua KorbanPemerkosaan AnakTegaskan Dugaan
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pulang Tanpa Sakit Lagi: Reuni Dua Cinta Sejati di Langit Palu
Berita Peristiwa

Pulang Tanpa Sakit Lagi: Reuni Dua Cinta Sejati di Langit Palu

by Muh. Anwar
4 hari ago
0

BeritaPers. || Malam itu, Kamis 17 September 2026, jarum jam tepat menunjukkan pukul 21.00 WITA. Kota Palu yang biasanya diselimuti udara panas mendadak sunyi, seolah menahan napas. Di...

Kebakaran Lahan Seluas 1 Hektare Terjadi di Lerang, Camat Lanrisang Ingatkan Bahaya Karhutla
Berita Peristiwa

Kebakaran Lahan Seluas 1 Hektare Terjadi di Lerang, Camat Lanrisang Ingatkan Bahaya Karhutla

by Ismail Waru
1 minggu ago
0

BERITAPERS || LANRISANG, PINRANG — Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Desa Lerang terbakar pada Senin (14/9/2026)...

Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya dan 35 Personel Bantu Operasi KMP Virgo Transport 8

Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya dan 35 Personel Bantu Operasi KMP Virgo Transport 8

1 minggu ago
Tim SAR Batalyon B Pelopor Padamkan Karhutla di Bumi Harapan Parepare

Tim SAR Batalyon B Pelopor Padamkan Karhutla di Bumi Harapan Parepare

1 minggu ago
SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya dan Puluhan Personel Dukung Operasi KMP Virgo Transport 8

SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya dan Puluhan Personel Dukung Operasi KMP Virgo Transport 8

1 minggu ago
Load More

Related News

Imigrasi Sulsel Jalin Sinergitas dengan LIDIK PRO di Makassar

Imigrasi Sulsel Jalin Sinergitas dengan LIDIK PRO di Makassar

30 April 2026
‎​Gebrakan Digital Bupati Daeng Manye: Luncurkan ‘Takalar One Click’, Super App Pertama untuk Layanan Publik Satu Pintu

‎​Gebrakan Digital Bupati Daeng Manye: Luncurkan ‘Takalar One Click’, Super App Pertama untuk Layanan Publik Satu Pintu

21 Mei 2026
Polres Parepare Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polres Parepare Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?