• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Main Petasan Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun di Makassar Tewas Dianiaya Ramai-ramai

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
6 Januari 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 1 min read
0
Main Petasan Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun di Makassar Tewas Dianiaya Ramai-ramai
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Makassar – Seorang pemuda bernama Muhammad Fikri Syahrul (19) tewas usai menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.10 Wita.Korban yang diketahui merupakan warga Palangga, Kabupaten Gowa,

Awalnya bermain petasan bersama rekannya. Namun, salah satu petasan meledak dan jatuh di dekat sekelompok warga setempat sehingga memicu adu mulut.
Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan.

Korban dianiaya secara bersama-sama oleh RA (20), PI (18), PA (15), MR (17), JMAA, T (25), dan FMS (20). Para pelaku diketahui merupakan warga sekitar lokasi kejadian dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari buruh harian hingga tidak bekerja.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, salah satu pelaku diduga menggunakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan, tendangan, dan dorongan hingga korban terjatuh.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Arya kepada wartawan. Senin (5/01/2026).

Mendapat laporan kejadian itu, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar bersama tim Jatanras dan Opsnal Polsek Makassar segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan warga sekitar.

Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan tendangan kaki.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna menjerat para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, polisi masih menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
“Karena kejadian terjadi pada tahun 2025, maka kami masih menggunakan KUHP lama,” jelas Arya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.

Post Views: 314
Tags: BerujungDianiayaMainMakassarMautPemuda 19 TahunPetasanRamai-RamaiTewas
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Jelang Gelaran Operasi Zebra 2025, Sat Lantas Parepare Sosialisasikan 8 Sasaran Prioritas

Jelang Gelaran Operasi Zebra 2025, Sat Lantas Parepare Sosialisasikan 8 Sasaran Prioritas

14 November 2025
Patroli Dialogis Samapta Polres Parepare, Hadirkan Rasa Aman Pasca Lebaran

Patroli Dialogis Samapta Polres Parepare, Hadirkan Rasa Aman Pasca Lebaran

24 Maret 2026
Bhabinkamtibmas Polsek KPN Sosialisasikan Layanan 110, Tempel Stiker di Rumah Warga Kampung Pisang

Bhabinkamtibmas Polsek KPN Sosialisasikan Layanan 110, Tempel Stiker di Rumah Warga Kampung Pisang

8 April 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?