• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Perumahan Bumi Firdauzy Didusun Ana Gowa Desa Taeng Diduga Tak Mengantongi Izin PBG

Ahmad Munawir S.ikom

Ahmad Munawir by Ahmad Munawir
31 Januari 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Perumahan Bumi Firdauzy Didusun Ana Gowa Desa Taeng Diduga Tak Mengantongi Izin PBG
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Gowa – Sebuah kawasan perumahan Bumi Firdauzy yang berdiri di dusun Ana Gowa Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan publik setelah terbongkar diduga dibangun tanpa kelengkapan izin resmi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pembangunan fasilitas pemukiman tanpa izin yang sah tergolong pelanggaran serius, sehingga masyarakat sekitar mengimbau agar pihak terkait khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta instansi terkait lainnya segera mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh unit dan fasilitas dalam kawasan perumahan Firdauzi yang diduga ilegal tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap pembangunan perumahan harus melalui proses perizinan yang lengkap, termasuk memperoleh Pertek sebagai konfirmasi teknis rancangan bangunan dan PBG sebagai persetujuan akhir sebelum konstruksi dimulai.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembangunan Gedung juga mengatur secara jelas bahwa setiap bentuk pembangunan yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenai sanksi berupa pembongkaran, denda administrasi, hingga tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketegasan dalam menindaklanjuti kasus ini bukan hanya untuk menjaga supremasi hukum, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan esensial bagi masyarakat.

Pembangunan tanpa izin teknis berpotensi menimbulkan risiko keamanan struktural yang dapat membahayakan penghuni, sekaligus mengganggu tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa.

Oleh karena itu, tuntutan penutupan menjadi langkah yang tak terhindarkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pembangunan yang telah dirumuskan secara matang.

Selain mendesak peran aktif dari dinas PUPR dan instansi terkait, masyarakat juga mengajak Pemerintah Resor (Polres) Gowa untuk turun tangan dalam melakukan penyelidikan mendalam.

Keterlibatan kepolisian diharapkan dapat mengungkap seluruh rantai proses pembangunan yang diduga menyimpang, mulai dari identifikasi pihak pengembang, pengelola, hingga pihak mana saja yang terlibat dalam kelalaian atau kesengajaan memperbolehkan proyek ini berjalan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan tidak ada pihak yang dapat lolos dari jerat hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku potensial di masa depan.

Untuk menggali fakta secara langsung, tim wartawan redaksi kami telah melakukan kunjungan ke kantor pemasaran yang berlokasi tidak jauh dari lokasi perumahan pada hari Jum’at (30/01/2026). Namun, kunjungan tersebut tidak menemukan adanya pengelola atau perwakilan resmi yang dapat memberikan klarifikasi terkait status hukum proyek ini.

Ruang pemasaran yang ditemui tampak sepi dan tidak ada tanda aktivitas operasional yang jelas, sehingga memperdalam kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas dari pihak pengelola.

Hingga saat berita ini disiarkan melalui platform media BeritaPers.com, belum terdapat konfirmasi resmi sedikitpun baik dari pihak pengelola perumahan maupun pengembang terkait tuduhan pembangunan tanpa izin yang telah dilontarkan.

Keterbatasan informasi dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab membuat proses klarifikasi menjadi terhambat, sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana proyek ini dapat memasuki tahap pembangunan bahkan pemasaran tanpa izin yang sah.

Redaksi kami dengan penuh kesadaran akan prinsip jurnalistik yang adil dan objektif, sehingga secara terbuka membuka ruang hak jawab yang luas bagi pihak pengembang, pengelola perumahan, maupun instansi pemerintah yang terkait.

Setiap penjelasan, data, atau argumen yang disampaikan akan kami terima dengan senang hati dan publikasikan secara transparan sesuai dengan kaidah kejujuran berita.

Kami juga akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat, menyampaikan setiap langkah tindakan dan klarifikasi secara terperinci untuk menjamin akses informasi yang akurat dan dapat dipercaya bagi seluruh masyarakat pembaca.

Post Views: 114
Tags: Polres Gowa
Ahmad Munawir

Ahmad Munawir

AHMAD MUNAWIR S.IKom, adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal, dan Berita Polisi di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎AHMAD MUNAWIR S.IKOM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: Takeandsend0@gmail.com.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

4 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Ubah Kelas Jadi Laboratorium Berfikir : Kuatkan Case Method dan Project-Based Learning untuk Pendidikan Berkualitas

Ubah Kelas Jadi Laboratorium Berfikir : Kuatkan Case Method dan Project-Based Learning untuk Pendidikan Berkualitas

25 Desember 2025
Gubernur Kaltara Tontonkan Kepiawaiannya Menggebuk drum dan Nyanyukan Sebuah Lagu

Gubernur Kaltara Tontonkan Kepiawaiannya Menggebuk drum dan Nyanyukan Sebuah Lagu

27 Juli 2025
Diskon Listrik 50% Berakhir Bulan Depan!

Diskon Listrik 50% Berakhir Bulan Depan!

27 Januari 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?