• Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Travel
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Tech
  • Health
  • Food
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Beritapers
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Travel
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Tech
  • Health
  • Food
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home Berita Nasional

Diskon Listrik 50% Berakhir Bulan Depan!

Kemal Situru by Kemal Situru
27 Januari 2025
in Berita Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Diskon Listrik 50% Berakhir Bulan Depan!
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

Berita Pers – Diskon listrik 50 persen berlaku dari Januari hingga Februari 2025 dan tidak akan diperpanjang. Untuk pelanggan pascabayar, diskon diterima saat membayar tagihan untuk pemakaian bulan sebelumnya, sementara untuk token listrik, diskon berlaku saat pembelian voucher hingga 28 Februari 2025.

Hal ini dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Bahlil menegaskan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah hanya berlaku hingga Februari 2025.

Diskon ini diberikan untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menyediakan potongan 50 persen pada biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

Program ini menyasar 81,42 juta pelanggan.

RELATED POSTS

Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka Perkuat Diplomasi Pendidikan Melalui Courtesy Call

Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka Perkuat Diplomasi Pendidikan Melalui Courtesy Call

3 Agustus 2026
Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

31 Juli 2026
Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Diresmikan di UI

Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Diresmikan di UI

30 Juli 2026
​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI

​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI

24 Juli 2026

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon 50 persen berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Program ini dilaksanakan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Sementara pelanggan prabayar mendapat diskon langsung saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025.

Harga token yang dibayarkan hanya setengah dari pembelian bulan sebelumnya, tetapi jumlah kWh yang diterima tetap sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, diskon listrik 50 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.

Diskon listrik 50 persen ini hanya berlaku 2 bulan saja.

Pemerintah menggunakan mekanisme diskon yang dikhususkan untuk pelanggan pra-bayar maupun pasca-bayar. Untuk pelanggan pra-bayar, diskon akan otomatis diterapkan pada saat pembelian token listrik.

Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama. Sedangkan bagi pelanggan pasca-bayar, diskon akan langsung terlihat pada tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan Februari 2025.

Diskon ini diperuntukan bagi pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (16/12/2024) lalu.

Untuk diketahui, mengacu pada unggahan akun Instagram @pln_id, tarif diskon listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar berlaku pada pembelian token periode Kamis, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025.

Untuk mendapatkan kWh listrik sesuai dengan kebutuhan, pelanggan cukup membeli dengan setengah harga.

Selanjutnya, berlaku pula potongan tarif secara langsung untuk penggunaan Februari 2025, yang pembayarannya dapat dilakukan pada periode 1-20 Maret 2025. Batas Pembelian dan Lama Waktu PenggunaanToken Listrik PLN Periode Januri 2025

Pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar tidak bisa melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero). Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat terutama mereka yang diberikan kesempatan menikmati benefit awal tahun 2025 dari pemerintah tersebut.

Mengutip berbagai sumber, Pembatasan yang dimaksud setara 720 jam nyala dalam satu bulan atau satu periode pembelian. Hal ini disampaikan langsung General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) Ahmad Syauki.

Ahmad Syauki mengatakan PLN menerapkan pembatasan maksimal pembelian token dengan diskon 50 persen untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan. “Pembatasan ini agar semua berjalan dengan adil dan sehat, tidak terjadi monopoli pembelian token,” kata Syauki.

Daya 450 VA

Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 324 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp415.
Total maksimal pembelian token listrik: Rp415 x 324 kWh = Rp134.460.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp134.460 = Rp67.230 per bulan.

Daya 900 VA

Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 648 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.352.
Total maksimal pembelian token listrik: Rp1.352 x 648 kWh = Rp876.096.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp876.096 = Rp438.048 per bulan.

Daya 1.300 VA

Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 936 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
Total maksimal pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 936 kWh = Rp1.352.239,2.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp 1.352.239,2 = Rp676.119,6 per bulan.

Daya 2.200 VA

Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 1.584 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
Total maksimal pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 1.584 kWh = Rp2.288.404,8.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp2.288.404,8 = Rp1.144.202,4 per bulan.

Kuota Pembelian Diskon 50 persen Listrik PLN

Sebagai tambahan informasi, target sasaran penerima diskon listrik PLN sebesar 50 persen untuk bulan Januari-Februari 2025 sebagai berikut:

  • Daya terpasang 450 VA, terdapat 24,6 juta pelanggan
  • Daya terpasang 900 VA, terdapat 38 juta pelanggan
  • Daya terpasang 1.300 VA, terdapat 14,1 juta pelanggan
  • Daya terpasang 2.200 VA, terdapat 4,6 juta pelanggan.

Perhitungan kWh Maksimal Diskon Tarif PLN

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Nantinya, pelanggan tidak langsung mendapatkan diskon saat pembayaran.

Pelanggan akan mendapatkan jumlah kWh dua kali lipat dengan rincian yang muncul saat akan melakukan pembayaran di channel online.

Mengenai perhitungan dua kali lipat pendapatan token listrik diskon yang dibeli, Pelanggan dengan daya 1.300 watt memiliki batas maksimal pengisian token sebesar (1.300/1.000) x 720 = 936 kWh.

Sehingga, dengan tarif Rp 1.444/kWh, pelanggan daya 1.300 watt dapat dibeli senilai Rp1.300.000 atau Rp 650.000 untuk 936 kWh.

  • Daya 900 VA dengan 648 kWh x Rp1.352/kWh = Rp876.000 sehingga pelanggan membayar Rp438.000.
  • Daya 1.300 VA dengan 936 kWh x Rp1.444/kWh = Rp1.351.584 sehingga pelanggan membayar Rp675.000.
  • Daya 2.200 VA dengan 1.584 kWh = Rp1.444/kWh =Rp2.287.296 sehingga pelanggan membayar Rp1.143.500.
Post Views: 93
Tags: Berita Persdiskon listriktoken listrik
SendShare196ShareTweet123Send
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka Perkuat Diplomasi Pendidikan Melalui Courtesy Call
Berita Pendidikan

Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka Perkuat Diplomasi Pendidikan Melalui Courtesy Call

3 Agustus 2026
Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran
Berita Nasional

Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

31 Juli 2026
Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Diresmikan di UI
Berita Nasional

Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Diresmikan di UI

30 Juli 2026
​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI
Berita Nasional

​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI

24 Juli 2026
Taruna Ikrar dan Kak Seto Kompak Kampanyekan CekKLIK, Ajak Orang Tua Jadi Konsumen Cerdas Demi Anak
Berita Nasional

Taruna Ikrar dan Kak Seto Kompak Kampanyekan CekKLIK, Ajak Orang Tua Jadi Konsumen Cerdas Demi Anak

24 Juli 2026
Taruna Ikrar Dorong Standarisasi Metode Uji Halal Nasional, BPOM-MUI Perkuat Sinergi
Berita Nasional

Taruna Ikrar Dorong Standarisasi Metode Uji Halal Nasional, BPOM-MUI Perkuat Sinergi

3 Juli 2026
BPOM Gandeng Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan, Taruna Ikrar : Edukasi Pangan Aman Diperkuat hingga Pelosok Indonesia
Berita Nasional

BPOM Gandeng Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan, Taruna Ikrar : Edukasi Pangan Aman Diperkuat hingga Pelosok Indonesia

29 Juni 2026
Sidang Pembacaan LDP MITSUBISHI CORPORATION Terima dan Akui Keterlambatan Notifikasi
Berita Nasional

Sidang Pembacaan LDP MITSUBISHI CORPORATION Terima dan Akui Keterlambatan Notifikasi

24 Juni 2026
Prabowo-Gibran Kebiri Reformasi PMII Gowa Gelar Aksi Desak Evaluasi Menyeluruh Terhadap Kabinet dan Kebijakan Nasional
Berita Nasional

Prabowo-Gibran Kebiri Reformasi PMII Gowa Gelar Aksi Desak Evaluasi Menyeluruh Terhadap Kabinet dan Kebijakan Nasional

19 Juni 2026
BPOM Sita 956 Item Kosmetik Impor Ilegal, Mayoritas Produk Rias Wajah Asal Tiongkok
Berita Nasional

BPOM Sita 956 Item Kosmetik Impor Ilegal, Mayoritas Produk Rias Wajah Asal Tiongkok

5 Juni 2026

Discussion about this post

Rekomendasi Berita

Police Goes To School, Polres Parepare Tanamkan Disiplin, Kesadaran Hukum, dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

Police Goes To School, Polres Parepare Tanamkan Disiplin, Kesadaran Hukum, dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

3 Agustus 2026
Dr. Syarifuddin Tundreng Resmi Pimpin USN Kolaka Periode 2026–2030, Raih Dukungan Mayoritas Senat

Dr. Syarifuddin Tundreng Resmi Pimpin USN Kolaka Periode 2026–2030, Raih Dukungan Mayoritas Senat

3 Agustus 2026
Kasus Pbg Gowa Berkembang, Polisi Isyaratkan Calon Tersangka Baru Terkait Pungli Perijinan

Kasus Pbg Gowa Berkembang, Polisi Isyaratkan Calon Tersangka Baru Terkait Pungli Perijinan

3 Agustus 2026
Kuasa Hukum Bantah Michaele Arkanda Lakukan Pengeroyokan, Sebut Tuduhan Rekayasa

Kuasa Hukum Bantah Michaele Arkanda Lakukan Pengeroyokan, Sebut Tuduhan Rekayasa

3 Agustus 2026
Organisasi Pers : Terlapor Penipuan dan Penggelapan  Bukan Wartawan

Organisasi Pers : Terlapor Penipuan dan Penggelapan Bukan Wartawan

3 Agustus 2026
Coto Aba Makassar Resmi Dibuka, Hadirkan Promo Grand Opening Beli 1 Gratis 1

Coto Aba Makassar Resmi Dibuka, Hadirkan Promo Grand Opening Beli 1 Gratis 1

3 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158

Rekomendasi Berita

Police Goes To School, Polres Parepare Tanamkan Disiplin, Kesadaran Hukum, dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

Police Goes To School, Polres Parepare Tanamkan Disiplin, Kesadaran Hukum, dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

3 Agustus 2026
Dr. Syarifuddin Tundreng Resmi Pimpin USN Kolaka Periode 2026–2030, Raih Dukungan Mayoritas Senat

Dr. Syarifuddin Tundreng Resmi Pimpin USN Kolaka Periode 2026–2030, Raih Dukungan Mayoritas Senat

3 Agustus 2026
Kasus Pbg Gowa Berkembang, Polisi Isyaratkan Calon Tersangka Baru Terkait Pungli Perijinan

Kasus Pbg Gowa Berkembang, Polisi Isyaratkan Calon Tersangka Baru Terkait Pungli Perijinan

3 Agustus 2026
Kuasa Hukum Bantah Michaele Arkanda Lakukan Pengeroyokan, Sebut Tuduhan Rekayasa

Kuasa Hukum Bantah Michaele Arkanda Lakukan Pengeroyokan, Sebut Tuduhan Rekayasa

3 Agustus 2026
Organisasi Pers : Terlapor Penipuan dan Penggelapan  Bukan Wartawan

Organisasi Pers : Terlapor Penipuan dan Penggelapan Bukan Wartawan

3 Agustus 2026
Coto Aba Makassar Resmi Dibuka, Hadirkan Promo Grand Opening Beli 1 Gratis 1

Coto Aba Makassar Resmi Dibuka, Hadirkan Promo Grand Opening Beli 1 Gratis 1

3 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?