BERITAPERS || MAKASSAR -Jumat, 6 Maret 2026. Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia (ARMI) Kota Makassar menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Makassar. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat pagi dengan titik awal di depan Kantor Wali Kota Makassar, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA ini berlangsung tertib dan kondusif. Para peserta membawa berbagai spanduk, poster, serta plakat berisi tuntutan dan pernyataan sikap yang menyoroti dampak relokasi terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil di Kota Makassar.
Ratusan peserta yang hadir berasal dari berbagai komunitas PKL yang tersebar di sejumlah titik strategis di Kota Makassar. Di antaranya pedagang asongan di kawasan Pantai Losari, pedagang yang beraktivitas di sekitar Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, serta pedagang di kawasan Pantai Panjang Losari. Kehadiran mereka menunjukkan kekhawatiran yang cukup besar terhadap rencana kebijakan relokasi yang dinilai belum memiliki perencanaan matang dan belum melibatkan dialog yang komprehensif dengan para pedagang.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Pedagang Asongan Pantai Losari, Mace Yanti, para pedagang menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka tidak menolak upaya pemerintah dalam menata kota agar lebih tertib, bersih, dan indah. Namun, mereka menilai kebijakan relokasi yang direncanakan saat ini belum disertai mekanisme musyawarah yang adil serta belum memberikan jaminan keberlanjutan usaha bagi para pedagang.
Menurutnya, para PKL selama ini menggantungkan kehidupan ekonomi keluarga dari aktivitas berdagang di lokasi yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, relokasi tanpa persiapan matang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi para pedagang kecil.
“Kami tidak menentang penataan kota, tetapi kami berharap pemerintah juga memperhatikan nasib kami sebagai masyarakat kecil yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Relokasi tanpa kajian dan persiapan yang matang berpotensi membuat kami kehilangan sumber penghidupan,” ujar Mace Yanti dalam orasinya.
Para peserta aksi juga menilai bahwa kebijakan relokasi perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hak-hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, mereka juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima.
Ketua Provinsi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan, Muh. Herul, yang turut hadir dalam aksi tersebut menegaskan bahwa penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh para pedagang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Ia menyampaikan bahwa aksi damai tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib karena ini adalah hak konstitusional warga negara. Kami percaya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendengar dan mempertimbangkan suara rakyat,” ujar Muh. Herul.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Makassar. Mereka meminta agar pemerintah membuka ruang dialog yang transparan dan melibatkan seluruh perwakilan pedagang sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan relokasi.
Selain itu, mereka juga mendesak agar dilakukan kajian sosial dan ekonomi secara menyeluruh guna memastikan bahwa kebijakan penataan kawasan tidak merugikan para pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Adapun sejumlah poin penolakan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:
Penolakan terhadap relokasi PKL yang dilakukan tanpa dialog terbuka dan komprehensif dengan para pedagang.
Penolakan terhadap rencana penempatan PKL di pasar baru maupun kawasan yang dikelola oleh pihak tertentu yang dinilai belum siap dan tidak sesuai dengan karakter usaha kecil.
Penolakan terhadap pengusiran PKL dari lokasi usaha yang telah lama menjadi tempat mereka mencari nafkah.
Penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap pedagang kaki lima, baik dalam bentuk perlakuan tidak adil maupun pembatasan hak berusaha.
Penolakan terhadap segala bentuk intimidasi terhadap para pedagang dari pihak mana pun.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan Rafli Maulana, ST, didampingi oleh Muh. Herul serta Virdaus, selaku Ketua Provinsi Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Sulawesi Selatan. Sejumlah koordinator pedagang dari kawasan GOR Sudiang dan Pantai Panjang Losari juga turut menyampaikan orasi yang menegaskan penolakan terhadap rencana relokasi tersebut.
Meski menyampaikan sikap penolakan, para peserta aksi menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah. Mereka berharap pemerintah dapat mengedepankan pendekatan musyawarah dan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi para pedagang dalam setiap kebijakan penataan kota.
Aksi damai tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir secara tertib setelah perwakilan massa menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak terkait. (MLP)










