Makassar – Kasus dugaan penarikan sepihak kendaraan kredit kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Seorang warga Kabupaten Wajo, Amriani, melaporkan perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulsel setelah mobil yang masih dalam masa kredit diduga ditarik tanpa pemberitahuan dan berpindah tangan secara tidak jelas.
Peristiwa ini bermula dari perjanjian kredit yang ditandatangani Amriani pada Maret 2024 di Parepare. Saat itu, ia mengambil pembiayaan kendaraan dengan tenor lima tahun atau 60 bulan. Selama hampir dua tahun, kredit berjalan tanpa persoalan berarti.
Namun situasi berubah drastis pada awal 2026. Mobil tersebut sempat dipinjam oleh mantan suaminya, H. Misbahuddin, selama Januari hingga Februari. Tak lama setelah itu, Amriani menerima kabar mengejutkan.
“Saya diberi tahu bahwa mobil saya sudah ditarik oleh pihak ACC, tapi saya sendiri tidak pernah dihubungi sebelumnya,” ungkap Amriani.
Merasa dirugikan, ia segera menghubungi pihak ACC dan mendatangi kantor ACC di Makassar untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Amriani justru diarahkan untuk berkomunikasi via telepon dengan perwakilan ACC Pare-pare bernama Nawir.
Dari percakapan tersebut, ia mendapat penjelasan bahwa mobilnya ditarik karena telah digadaikan. Namun, menurut Amriani, keterangan itu tidak disertai bukti yang jelas.
“Saya minta dijelaskan siapa yang menggadaikan dan bukti resminya, tapi tidak ada penjelasan yang diberikan oleh Nawir,” ujarnya.
Amriani mengaku telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pelunasan tunggakan agar kendaraan dapat diambil kembali. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons konkret dari pihak perusahaan.
Kebingungan semakin bertambah ketika pada 14 Maret 2026, adik Amriani, Fitri, melihat mobil tersebut digunakan oleh orang lain di Makassar. Orang yang menguasai kendaraan itu mengaku mendapatkan mobil tersebut melalui “lanjutan gadai”.
Situasi ini membuat Amriani kembali mendatangi kantor ACC Makassar. Namun hasilnya nihil. Ia mengaku hanya mendapat penjelasan berulang tanpa solusi.
“Saya hanya ingin mengambil kembali mobil saya dan melanjutkan cicilan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.
Hal lain yang tak kalah mengejutkan terjadi saat ia masih berada di depan kantor ACC Makassar. Seorang pria yang mengaku sebagai pihak eksternal perusahaan menyebut bahwa ACC telah memberikan dana sekitar Rp35 juta kepada debitur sebagai bentuk kompensasi.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Amriani.
“Saya sebagai debitur tidak pernah terima uang apapun. Siapa yang ambil uang itu? Saya sudah bayar cicilan dan biaya lainnya kurang lebih Rp100 juta namun tidak ada saya terima sepersen pun,” ucap Amriani.
Merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil, Amriani akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke OJK pada 16 Maret 2026. Ia berharap ada perlindungan hukum serta kejelasan atas nasib kendaraannya.
“Saya merasa hak saya sebagai debitur tidak dilindungi. Saya berharap OJK bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak ACC maupun OJK terkait laporan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan, terutama terkait perlindungan konsumen dalam sektor pembiayaan.





















Discussion about this post