BERITAPERS || PAREPARE – Di tengah perpindahan operasional ke lokasi sementara di Jalan Agus Salim, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(30/4/2026)
Salah satu layanan yang tetap dipertahankan adalah layanan percepatan paspor yang ditujukan bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak.
Melalui layanan ini, proses penerbitan paspor dapat diselesaikan dalam satu hari (same day service) setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi.
Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa kondisi kantor sementara tidak menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan prima.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga standar layanan agar masyarakat tetap merasakan kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Menurutnya, perpindahan lokasi bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan, melainkan menjadi tantangan bagi jajaran Imigrasi untuk tetap hadir memberikan pelayanan terbaik, termasuk melalui kemudahan layanan percepatan tersebut.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon tetap diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.
Adapun untuk biaya buku paspor, pemohon dikenakan Rp650.000 untuk Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dan Rp950.000 untuk Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun.
Dengan tetap menghadirkan layanan percepatan paspor di tengah keterbatasan fasilitas sementara, Kantor Imigrasi Parepare menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan responsif.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan masyarakat dalam proses pembuatan paspor tetap terpenuhi secara profesional tanpa terkendala oleh situasi transisi lokasi kantor.




















Discussion about this post