BERITAPERS || PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Terpadu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dengan menggelar operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik di Kota Parepare, Sabtu malam (23/5/2026) hingga Minggu dini hari.
Operasi yang dimulai pukul 21.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 02.15 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Parepare, Andi Ulfah, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perdagangan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta personel Satpol PP Kota Parepare.
Kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum penegakan ketertiban umum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, hingga Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel persiapan dan arahan teknis yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Parepare. Dalam arahannya, Andi Ulfah menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara humanis namun tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran aturan daerah.
Tim gabungan kemudian bergerak menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin. Adapun sasaran operasi meliputi beberapa kafe, resto, hingga rumah warga yang tersebar di wilayah Kecamatan Bacukiki, Bacukiki Barat, Soreang, dan Kecamatan Ujung.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain Cafe AL Jawi-Jawi di Jalan Lasangga, Cafe ONO di Jalan Reformasi, Cafe Primadona, Cafe Lapadde atau Sudik, Time Flies Cafe & Resto, Cafe Yus Lapan, Cafe R Lapan, Cafe Anas Lapan, hingga Donal Cafe & Resto.
Selain menyasar tempat usaha, tim juga menemukan satu rumah warga di Jalan Reformasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, yang diduga digunakan sebagai lokasi konsumsi minuman beralkohol jenis tuak pahit atau ballo. Petugas kemudian memberikan teguran dan imbauan kepada para pihak yang berada di lokasi agar tidak mengulangi aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati satu cafe/resto dan enam kafe remang-remang yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Aktivitas penjualan langsung dihentikan sementara, sementara barang bukti diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Parepare untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 156 botol bir berbagai merek serta 124 liter tuak pahit atau ballo dari sejumlah lokasi razia.
Kasat Pol PP Kota Parepare, Andi Ulfah, menegaskan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami bersama tim terpadu akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar peraturan daerah, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi Kota Parepare yang aman serta kondusif,” tegas Andi Ulfah.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan daerah.
“Kami mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan, cafe, maupun resto agar mematuhi regulasi yang ada. Jangan menjual minuman beralkohol secara ilegal karena selain melanggar aturan, hal tersebut juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Andi Ulfah menuturkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum daerah.
“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bagian dari edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan citra Kota Parepare,” ujarnya.
Operasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh personel gabungan menjalankan tugas dengan pendekatan persuasif namun tetap profesional dalam menegakkan aturan yang berlaku di wilayah Kota Parepare. (MLP)





















Discussion about this post